KADIS ESDM Kalteng Diperiksa sebagai Saksi Terkait Korupsi Penjualan Zirkon PT IM

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 20:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway saat meninggalkan kantor Kejati Kalteng, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Palangka Raya, Jumat (19/9/2025). (SI/Dokpri)

Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway saat meninggalkan kantor Kejati Kalteng, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Palangka Raya, Jumat (19/9/2025). (SI/Dokpri)

SuarIndonesia — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Vent Christway terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri sebesar Rp1,3 triliun.

“Ya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri sebesar Rp1,3 triliun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat (19/9/2025).

Dilansir dari AntaraNews, Kadis ESDM Vent terlihat tiba di Kejati Kalimantan Tengah pada pukul 08.30 WIB dan keluar menjelang siang sekitar pukul 11.38 WIB. Vent datang ke Kejati bersama sejumlah pejabat yang ada di instansinya.

Namun saat hendak diwawancarai awak media, Kadis ESDM Kalimantan Tengah tersebut enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati.

Ia berjalan memasuki mobilnya, kemudian mengucapkan “awas, awas,” saat hendak menutup pintu mobil, kepada sejumlah awak media yang berusaha mengejar untuk mewawancarainya hingga ke pintu mobilnya.

Baca Juga :   SIMPAN SABU 30, Junian Really Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sebagai informasi, Kejati Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi pada sektor pertambangan zirkon hingga membuat kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Dari hasil penyelidikan, Kejati Kalimantan Tengah menggeledah dan menyita gudang milik PT Investasi Mandiri. Selain itu, Kejati Kalimantan Tengah juga menggeledah kantor CV Dayak Lestari yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kejati Kalimantan Tengah juga terus melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hingga kini, Kejati Kalimantan Tengah juga telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan zirkon. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca