KADINKES, Hj. Raudatul Jannah Dorong Penguatan Pokjanal Posyandu di Kalsel

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Penguatan Pokjanal Posyandu dalam ILP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 di Banjarmasin. (SuarIndonesia/Adv)

Kegiatan Penguatan Pokjanal Posyandu dalam ILP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 di Banjarmasin. (SuarIndonesia/Adv)

SuarIndonesia – Dalam upaya meningkatkan mutu kesehatan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel (Kalimantan Selatan) mengadakan kegiatan Penguatan Pokjanal Posyandu dalam ILP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 di Banjarmasin.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyesuaian hal-hal yang sangat pokok serta memiliki urgensi mendasar dalam perumusan kebijakan maupun teknis operasional yang berkaitan dengan kelembagaan Pokjanal Posyandu terhadap perubahan perundang-undangan dan sistem pemerintahan yang berlaku.

Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Hj. Raudatul Jannah, salah satu faktor utama dalam menentukan perkembangan dan kualitas Posyandu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu (Pokjanal Posyandu) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu.

“Relevansi kebijakan pokjanal posyandu dan pengintegrasian posyandu tersebut memerlukan penyesuaian dengan kondisi saat ini,” kata Raudatul Jannah, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, perkembangan posyandu sebagaimana telah dilakukan oleh hampir seluruh daerah, perlu difasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah untuk dijadikan basis model pengembangan posyandu secara nasional dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan dan pelayanan masyarakat secara terpadu.

Dengan tidak mengesampingkan pelaksanaan posyandu konvensional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pokjanal Posyandu.

“Desa/kelurahan juga memiliki peran penting dalam merespon perkembangan posyandu secara optimal. Khususnya bagi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan pada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki semaksimal mungkin dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan desa,” ujarnya.

Baca Juga :   CEGAH STUNTING dari Desa, Nor Fajeri Dorong Penguatan Peran Ibu Hamil dan Kader Kesehatan

Karena itu, optimalisasi kelembagaan Pokjanal Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat, tidak hanya sekedar melakukan pembentukan, tanpa kejelasan tugas dan fungsi.

“Pengembangan posyandu ke depan perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah,” ungkapnya.

Untuk itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan dan layanan yang diberikan, terdapat tiga aspek manajemen yang menjadi bagian sangat krusial yaitu program dan kegiatan yang tidak tumpang tindih, kelembagaan posyandu yang kuat dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, serta peningkatan kapasitas kader sebagai sumber daya pelaksana.

Semua pihak perlu bersinergi untuk meningkatkan kualitas posyandu demi kesehatan yang lebih baik di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia berharap Melalui Penguatan Pokjanal Posyandu ini, marilah kita bersama-sama menyatukan persepsi dalam suatu mekanisme kerja Pokjanal Posyandu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mensinergikan pelaksanaan program dan kegiatan Pokjanal Posyandu secara nasional.

“Hal ini akan memudahkan dan menentukan pelaksanaan pembinaan serta pengembangan posyandu ke depan secara tepat sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah,” pungkasnya.(ADV/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANK KALSEL Apresiasi Petenis Meja U-16 dan Perlu Terus Dibina untuk Kancah Nasional
KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah
BANK KALSEL Kembali Dukung Turnamen Tenis Meja Terbuka VI DPRD Kalsel 2026
BANK KALSEL dan Telkomsel Hadirkan Promo Spesial Bagi Pengguna Aksel
FJPI Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla
BANK KALSEL Syariah Umumkan Tiga Pemenang Lomba Reels “Impian Hajiku”
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
SEMARAK Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Bank Kalsel Hadirkan Promo dan Voucher Belanja

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:51

KEJAGUNG Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus 338 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:14

GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:49

PERKUAT KELEMBANGAAN, Gabungan AKD DPRD Kalsel Sambangi Kalbar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:46

EMPAT PERUSAHAAN Diselidiki Terkait Karhutla di Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:58

ASAP Karhutla Kalbar Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga

Berita Terbaru

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi sepakati/menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Banjarmasin, Senin (31/8/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Kalsel

DUA RAPERDA Strategis Sepakati DPRD Kalsel

Senin, 31 Agu 2026 - 21:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca