JUMRAN tak Sanggup Bayar Restitusi

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban dihadapan oditurat militer dan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban dihadapan oditurat militer dan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

SuarIndonesia — Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp278 juta.

“Apakah terdakwa ada tanggapan terkait nominal restitusi yang diajukan keluarga korban ?” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah usai pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025).

Terdakwa Kelasi Satu Jumran menyatakan tidak sanggup karena tidak memiliki uang dengan alasan tidak memiliki kekayaan lain, bahkan orang tua juga tidak sanggup karena berprofesi sebagai petani biasa.

Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum menjelaskan, di sisi lain terdakwa hanya menerima gaji bulanan sekitar Rp3,7 juta dan belum termasuk potongan pinjaman dari bank senilai Rp2,3 juta. Artinya, terdakwa hanya mendapatkan gaji Rp1,4 juta per bulan.

Restitusi yang dimasukkan dalam tuntutan itu, merupakan biaya pengurusan jenazah, biaya dikeluarkan keluarga korban selama kejadian, barang korban yang hilang, beban mental yang ditanggung keluarga atas kejadian itu, serta pertimbangan lainnya.

Sementara itu, dilansir dari AntaraNewsKalsel, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selaku jaksa penuntut dalam perkara ini, menjelaskan bahwa restitusi yang diajukan keluarga korban sudah melalui proses penghitungan bersama LPSK, dan akan diakomodir pihaknya serta dituangkan dalam surat tuntutan.

Baca Juga :   RUMAH SEWAAN Dijadikan Asrama Diamuk Api

“Perihal terdakwa tidak menyanggupi, saya tidak bisa jawab karena merupakan kewenangan hakim dalam putusan nanti,” ujar Sunandi.

Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan 11 saksi.

Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya menjadwalkan sidang pada Senin (2/6) dengan agenda tuntutan.

Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada tanggal 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca