JPU Berharap Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Rafi’i Effendi dan Tinawati

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 18:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Ahmad Rifani mengharapkan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah untuk menolak pembelaan para terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, serta terdakwa Tinawati bendaharawan pengeluaran pada dinas tersebut.

Disamping meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan kedua terdakwa tersebut, JPU juga tetap pada tuntutannya.

Pernyataan JPU disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmamsin, Senin (1/7/2024), menanggapi nota pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka minggu lalu.

Seperti diketahui kedua terdakwa masing masing dituntutbulan penjara, dan keduanya juga di denda masing masing Rp 50 juta subsidiar selama tiga bulan pen jara.

Sedangkan terdakwa Tinawati memndapatkan pidana tambahan berupa membayuar uang pengganti sebesar Rp 31 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 8 bulan, sedangkan terdakwa Rafi’i karena sudah mengembalikan uang kerugian negara, maka pidana tambahnnya ditiadakan.

Pada nota pemnbelaannya Tinawati melalui penasihat hukumnya minta bebas, sementara terdakwa Rafi’i minta keringanan.

JPU berkeyakinan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp5000,- dengan ketentuan Rp 4500, disetor ke Kas daaerah dan yang yang Rp500,- disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.

Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di sidang terpisah dalam berkas tetapi disidang s ecara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih sehingga kerugian yang di derita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca