JIKA KEBERATAN SHGB Tak Diperpanjang, Pemko Persilakan Menempuh Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 28 Juni 2021 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesiaPemko mempersilahkan siapapun yang keberatan untuk menempuh jalur hukum dengan keputusan untuk tidak diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil toko di Pasar Sudirapi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya siap pasang badan jika memang para investor yang keberatan ingin membawa hal ini ke pengadilan

“Silakan tempuh jalur hukum. Apapun putusan hukum nantinya, akan kami terima,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Senin (28/6/2021) siang.

Seperti diketahui. Pemko Banjarmasin memutuskan, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk puluhan toko di Pasar Sudirapi yang akan berakhir pada 3 Juli 2021 mendatang.

Alasannya, lantaran pemko ingin mengelola sendiri pasar yang secara resmi masih berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Banjarmasin itu.

Alhasil, tersiar kabar bahwa rencana tersebut mendapat reaksi dari investor. Alasannya, karena pihak investor memiliki surat perjanjian bahwa suatu waktu, SHGB kawasan itu bisa diperpanjang.

Di sisi lain, meski tanahnya adalah milik pemko, pihak investor di pasar tersebut mengklaim bahwa pihaknya lah yang membangun ulang bangunan toko, membuatkan fasilitas jalan hingga membuat Pasar Sudirapi tak lagi tampak kumuh.

Maka kemudian, seusai membangun puluhan bangunan toko di Pasar Sudirapi, investor pun kemudian diberikan hak untuk mengalihkan SHGB ke pihak ketiga atau pemegang SHGB saat ini.

Selain itu investor pun juga harus menyetorkan dana dari hasil penjualan atau penyewaan SHGB ke pihak ketiga yang mana SHGB-nya berlaku untuk 20 tahun.

Dan sesuai perjanjian, apabila masa SHGB sudah habis maka investor pun boleh memperpanjangnya kembali.

Namun, ketika investor berupaya memperpanjang SHGB, justru tidak mendapatkan rekomendasi hingga kini. Hal itulah yang belakangan membuat para pedagang atau pemegang SHGB di Pasar Sudirapi pun merasa resah.

Baca Juga :   KESAN PARA BINTANG Film JSS Selama di Banjarmasin

Menanggapi hal itu, Tezar menjelaskan bahwa perjanjian antara investor dengan pemko, memang dituliskan bahwa apabila berakhir SHGB, bisa atau dapat diperpanjang.

“Kalau ada kata-kata bisa atau dapat itu bisa iya bisa tidak. Dapat diperpanjang dan dapat tidak diperpanjang tergantung dari oemangku kebijakan yang ada,” jelasnya.

Pemko menurut Tezar tetap tidak akan memperpanjang SHBG. Maka bagi pihak tertentu yang ingin membawa hal tersebut ke ranah hukum, dipersilakan.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Plh Sekdako bahwa pemko tetap berpegang pada sesuai putusan hasil rapat,” tambahnya.

Ditanya terkait hitung-hitungan jasa yang pernah dilakukan investor, Tezar lantas mengatakan bahwa untuk bangunan, memang investor yang membangun. Tapi kepemilikan tanah, milik pemko.

“Untuk mempermudah saja. Kalau investor ingin melakukan upaya hukum kami persilakan. Dan kami nanti akan mematuhi putusan pengadilan,” tekannya.

Perlu diketahui, total persil di Sudirapi berjumlah 38 bangunan. Menurut Tezar, bila tidak keliru ada 11 persil bangunan yang milik investor.

Lebih lanjut, meski pemko tidak memperpanjang SHGB, pemko tidak meminta pemilik toko untuk keluar. Pemko menurut Tezar tetap memprioritaskan mereka untuk menempati.

“Tapi, tidak menggunakan SHGB. Tapi, melakukan perjanjian kerjasama antara pedagang dengan pemko melalui disperdagin. Untuk jangka waktunya kurang lebih 20 tahun kami perkenankan mereka untuk memanfaatkan lahan itu,” tambahnya.

Di sisi lain, bila berbicara perihal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat di pasar itu, sekira Rp900 hingga Rp1 miliar per tahunnya.

“Tapi dengan catatan, semua pedagang berkenan membayar retribusi dan tidak ada kendala lainnya,” pungkas Tezar. (SU)

Berita Terkait

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WITA

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Berita Terbaru

Hukum

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:09 WITA

HST

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 Apr 2024 - 18:58 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca