JIKA KEBERATAN SHGB Tak Diperpanjang, Pemko Persilakan Menempuh Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 28 Juni 2021 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesiaPemko mempersilahkan siapapun yang keberatan untuk menempuh jalur hukum dengan keputusan untuk tidak diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil toko di Pasar Sudirapi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya siap pasang badan jika memang para investor yang keberatan ingin membawa hal ini ke pengadilan

“Silakan tempuh jalur hukum. Apapun putusan hukum nantinya, akan kami terima,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Senin (28/6/2021) siang.

Seperti diketahui. Pemko Banjarmasin memutuskan, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk puluhan toko di Pasar Sudirapi yang akan berakhir pada 3 Juli 2021 mendatang.

Alasannya, lantaran pemko ingin mengelola sendiri pasar yang secara resmi masih berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Banjarmasin itu.

Alhasil, tersiar kabar bahwa rencana tersebut mendapat reaksi dari investor. Alasannya, karena pihak investor memiliki surat perjanjian bahwa suatu waktu, SHGB kawasan itu bisa diperpanjang.

Di sisi lain, meski tanahnya adalah milik pemko, pihak investor di pasar tersebut mengklaim bahwa pihaknya lah yang membangun ulang bangunan toko, membuatkan fasilitas jalan hingga membuat Pasar Sudirapi tak lagi tampak kumuh.

Maka kemudian, seusai membangun puluhan bangunan toko di Pasar Sudirapi, investor pun kemudian diberikan hak untuk mengalihkan SHGB ke pihak ketiga atau pemegang SHGB saat ini.

Selain itu investor pun juga harus menyetorkan dana dari hasil penjualan atau penyewaan SHGB ke pihak ketiga yang mana SHGB-nya berlaku untuk 20 tahun.

Dan sesuai perjanjian, apabila masa SHGB sudah habis maka investor pun boleh memperpanjangnya kembali.

Namun, ketika investor berupaya memperpanjang SHGB, justru tidak mendapatkan rekomendasi hingga kini. Hal itulah yang belakangan membuat para pedagang atau pemegang SHGB di Pasar Sudirapi pun merasa resah.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Menanggapi hal itu, Tezar menjelaskan bahwa perjanjian antara investor dengan pemko, memang dituliskan bahwa apabila berakhir SHGB, bisa atau dapat diperpanjang.

“Kalau ada kata-kata bisa atau dapat itu bisa iya bisa tidak. Dapat diperpanjang dan dapat tidak diperpanjang tergantung dari oemangku kebijakan yang ada,” jelasnya.

Pemko menurut Tezar tetap tidak akan memperpanjang SHBG. Maka bagi pihak tertentu yang ingin membawa hal tersebut ke ranah hukum, dipersilakan.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Plh Sekdako bahwa pemko tetap berpegang pada sesuai putusan hasil rapat,” tambahnya.

Ditanya terkait hitung-hitungan jasa yang pernah dilakukan investor, Tezar lantas mengatakan bahwa untuk bangunan, memang investor yang membangun. Tapi kepemilikan tanah, milik pemko.

“Untuk mempermudah saja. Kalau investor ingin melakukan upaya hukum kami persilakan. Dan kami nanti akan mematuhi putusan pengadilan,” tekannya.

Perlu diketahui, total persil di Sudirapi berjumlah 38 bangunan. Menurut Tezar, bila tidak keliru ada 11 persil bangunan yang milik investor.

Lebih lanjut, meski pemko tidak memperpanjang SHGB, pemko tidak meminta pemilik toko untuk keluar. Pemko menurut Tezar tetap memprioritaskan mereka untuk menempati.

“Tapi, tidak menggunakan SHGB. Tapi, melakukan perjanjian kerjasama antara pedagang dengan pemko melalui disperdagin. Untuk jangka waktunya kurang lebih 20 tahun kami perkenankan mereka untuk memanfaatkan lahan itu,” tambahnya.

Di sisi lain, bila berbicara perihal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat di pasar itu, sekira Rp900 hingga Rp1 miliar per tahunnya.

“Tapi dengan catatan, semua pedagang berkenan membayar retribusi dan tidak ada kendala lainnya,” pungkas Tezar. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca