JIKA ABAI Belanja Produk Dalam Negeri Pemda Bakal Kena Sanksi

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah daerah sesuai Inpres 2 tahun 2022 diwajibkan belanja produk dalam negeri. Jika abai maka akan ada sanksi dari pemerintah pusat.

“Jumlah produk tayang pada katalog lokal per 19 Agustus 2022 sebanyak 2.311 produk dari 164 penyedia,” kata Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap, Selasa (24/8/2022).

Menurut Rudy, dari katalog lokal paling banyak di Provinsi Kalimantan Selatan yakni 662 produk dan terkecil di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 7 produk.

Diakuinua masih sangat jauh dari target 1.000 produk setiap pemerintah daerah.

“Seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan agar menginstruksikan Penguasa Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menginput data pengadaan dan realisasinya pada aplikasi SISWASP3DN BPKP (https://siera.bpkp.go.id/p3dn), mendorong penanyangan produk dan transaksi pada e-Katalog Lokal, dan menginstruksikan Inspektorat Daerah melaksanakan monitoring implementasi P3DN di wilayah masing-masing,” tegas Rudy.

Baca Juga :   TIGA SAKSI, Termasuk Penjaga Gudang Golden 10 yang Terbakar Diperiksa Polisi

Rudy mengingatkan, jika hal ini tidak dilakukan dan macet, pemerintah daerah di Kalsel akan terkena sanksi seperti hilangnya insentif dari Kementrian Keuangan.

Serta turunnya nilai kinerja Penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Mendagri sampai dengan penilaian Reformasi Birokrasi dari Menpan RB.

“Selain sanksi yang berdampak pada kinerja pemerintah daerah, sanksi juga diberikan oleh lembaga verifikasi, pejabat pengadaan, produsen atau penyedia berupa sanksi administrasi sampai denda sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” tuturnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung
MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca