SuarIndonesia – Pemerintah daerah sesuai Inpres 2 tahun 2022 diwajibkan belanja produk dalam negeri. Jika abai maka akan ada sanksi dari pemerintah pusat.
“Jumlah produk tayang pada katalog lokal per 19 Agustus 2022 sebanyak 2.311 produk dari 164 penyedia,” kata Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap, Selasa (24/8/2022).
Menurut Rudy, dari katalog lokal paling banyak di Provinsi Kalimantan Selatan yakni 662 produk dan terkecil di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 7 produk.
Diakuinua masih sangat jauh dari target 1.000 produk setiap pemerintah daerah.
“Seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan agar menginstruksikan Penguasa Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menginput data pengadaan dan realisasinya pada aplikasi SISWASP3DN BPKP (https://siera.bpkp.go.id/p3dn), mendorong penanyangan produk dan transaksi pada e-Katalog Lokal, dan menginstruksikan Inspektorat Daerah melaksanakan monitoring implementasi P3DN di wilayah masing-masing,” tegas Rudy.

Rudy mengingatkan, jika hal ini tidak dilakukan dan macet, pemerintah daerah di Kalsel akan terkena sanksi seperti hilangnya insentif dari Kementrian Keuangan.
Serta turunnya nilai kinerja Penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Mendagri sampai dengan penilaian Reformasi Birokrasi dari Menpan RB.
“Selain sanksi yang berdampak pada kinerja pemerintah daerah, sanksi juga diberikan oleh lembaga verifikasi, pejabat pengadaan, produsen atau penyedia berupa sanksi administrasi sampai denda sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” tuturnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















