JAKSA KPK Buka ‘Pesan Sayang’ Hasbi Hasan dengan Windy Idol

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 23:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa KPK membuka 'pesan sayang' antara Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/3/2024). [ANTARA FOTO/Fakhri H]

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa KPK membuka 'pesan sayang' antara Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/3/2024). [ANTARA FOTO/Fakhri H]

SuarIndonesia — Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pesan WhatsApp antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol 2024 Windy Yunita Bastari Usman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Pada hari ini, Hasbi menjalani pemeriksaan terdakwa.

Pada awalnya, jaksa mengonfirmasi Hasbi perihal nomor WhatsApp dalam ponsel yang disita tim penyidik KPK.

“Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Iya,” jawab Hasbi.

Dalam pesan tersebut, memuat panggilan “cayang” dan “beb”. Hasbi membenarkan hal tersebut.

“Ini Pak Reza ‘oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’. Ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?” tanya jaksa.

“Iya itu sama Windi,” jawab Hasbi sembari tertawa.

“Sama Windi, cayang gini ya pak?” tanya jaksa.

“Lah (sambil ketawa) biasa pak, saya kalau ngomong beb-beb itu sama orang biasa,” kata Hasbi.

“Oh oke. Ini dengan Windi nih ya. ‘Akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya’, terus ini ya, terus ini benar, ‘Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu’,” lanjut jaksa menambahkan.

“Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok,” ucap Hasbi.

“Ini ya, dikirim fotonya Windi. Ini Windi siapa pak?” tanya jaksa lagi.

“Ya Windi,” jawab Hasbi singkat.

“Artinya ini benar percakapan antara saudara dengan Windi ya?” tanya jaksa memastikan.

“Benar, benar,” jawab Hasbi.

“Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. ‘Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang’. TRD itu apa pak?” tanya jaksa.

“TRD itu ada Sate Suciyati, itu di dalam,” terang Hasbi.

“‘Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..’. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windi, chat seperti ini ya, Pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin. Kenal, Pak?” tanya jaksa lagi.

Baca Juga :   PRESIDEN Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

“Abah Yamin saya tahu kenal,” jawab Hasbi.

Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Kamis (7/3/2024), dalam proses tanya jawab itu, penasihat hukum Hasbi melayangkan interupsi kepada majelis hakim. Sebab, menurut dia, bukti yang ditunjukkan tim jaksa KPK bukan untuk menggali perkara yang sedang diadili. Majelis hakim mengakomodasi keberatan tersebut.

“Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan?” ucap kuasa hukum Hasbi keberatan.

“Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja pak penuntut umum, karena ini kan tujuannya ke mana. Kalau memang bisa dijelaskan ya intinya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu,” tutur hakim ketua majelis Toni Irfan.

“Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain. Jadi, kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan,” terang jaksa.

“Dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi, mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih,” sambung jaksa.

Hakim sependapat dengan tujuan yang hendak digali jaksa. Namun, hakim meminta agar pertanyaan jaksa tidak terlalu melebar dari pokok perkara.

Hasbi diadili atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Ia bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh L;engah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Senin, 13 April 2026 - 16:40

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

Foto ilustrasi Selat Hormuz. (Anadolu)

Internasional

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Senin, 13 Apr 2026 - 23:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca