JAKSA AGUNG: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Intervensi Hukum

- Penulis

Selasa, 3 September 2024 - 01:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. (Arsip Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. (Arsip Kejaksaan Agung)

SuarIndonesia — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Ia menyatakan Kejaksaan Agung merupakan simbol kedaulatan penuntutan.

“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan, sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi, mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan,” kata Burhanuddin saat upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Burhanuddin mengingatkan tantangan yang dihadapi Kejaksaan di era globalisasi terus berkembang dan semakin kompleks. Karenanya, ia menilai perlu soliditas dan profesionalisme dari seluruh insan Adhyaksa.

Ia menambahkan tugas kejaksaan sebagai penuntut umum tertinggi sekaligus pengacara negara juga tidak akan semakin mudah. Ia mewanti-wanti agar seluruh anggota dapat menjaga independensi di seluruh tindakan.

Baca Juga :   KOMJEN AHMAD DOFIRI Jadi Wakapolri

“Dalam menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali tekanan hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, personalisme, dan kejujuran,” tuturnya.

Burhanuddin pun mengapresiasi capaian Korps Adhyaksa dalam lima tahun terakhir yang menurutnya semakin cemerlang. Namun, ia meminta agar seluruh jajarannya tidak cepat berpuas diri dengan capaian tersebut.

“Pencapaian baik di Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan masa depan masih banyak. Oleh karena itu, saya mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan, pusat hingga daerah, untuk terus-terus menjaga kepercayaan publik ini,” pungkasnya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 16:40

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca