SuarIndonesia – Jaksa Agung, ST Burhanuddin berharap pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya.
Ia juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, bahwa Jaksa Agung menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi, Rabu (14/2/2024) sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Undang-Undang HAM) bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan”.
Kendati memilih adalah sebuah hak, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















