Suarindonesia – Seminar Nasional pemberantasan korupsi yang diselengarakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin jadi perhatian serius mahasiswa, yang mengikuti.
Terutama pada sesi tanya jawab. Berbagai pertayaaan dilontarkan peserta dan dapat jawaban yang diberikan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Seminar Nasional bertema “Dengan Semangat Milenial Mewujudkan SDM Unggul Guna Menciptakan Kalsel yang Bebas dari Korupsi” berlangsung di Aula Lantai 3 STIHSA, Senin (30/9).
Disini pula, KPK berupaya membangun mental antikorupsi di kalangan generasi milenial khususnya mahasiswa.
Dalam hal ini, upaya pemberantasan korupsi oleh mahasiswa sebagai insan kampus lebih ditekankan kepada pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Pemberantasan korupsi itu meliputi pencegahan, penindakan dan pelibatan peran serta masyarakat.
Upaya KPK untuk mendorong generasi muda untuk terlibat anti korupsi adalah, pertama, kita mendorong mahasiwa memperkaya pengetahuan mereka tentang antikorupsi.
Salah satunya melalui kegiatan ini yang dapat mendorong peningkatan wawasan mahasiswa tentang antikorupsi,” ungkap Koordinator Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Handayani, kepada awak media usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional itu.

Upaya KPK lainnya dalam meningkatkan peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi adalah mendorong mahasiswa memperbanyak keterlibatan dalam pemberdayaan masyarakat di bidang anti korupsi.
Misalnya, kata Handayani, ketika KKN maupun mengadakan penelitian, mahasiswa dapat menyisipkan materi materi antikorupsi.
“Sehingga para milenial ini memiliki kontribusi yang besar dalam upaya mengedukasi masyarakat tentang anti korupsi,” jelasnya.
Dalam hal gerakan mahasiswa berdemo turun ke jalan menentang korupsi, Handayani menegaskan bahwa KPK tidak pernah mengarahkan mahasiswa melakukannya.
Dia berpendapat, unjuk rasa bisa jadi merupakan salah satu cara yang dilakukan mahasiswa.
“Mungkin dengan cara berdemo adalah upaya mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi mereka dalam menyuarakan anti korupsi.
Tetapi terkait dengan hal itu, itu dilakukan secara masing-masing.
Artinya KPK tidak mengoordinir ataupun mengarahkan mereka untuk melakukan demo. Melainkan hak dari masing-masing mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi,” ucapnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















