IMIGRASI DIMINTA Cek Kewarganegaraan Agnez Mo

- Penulis

Selasa, 26 November 2019 - 21:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana minta Imigrasi cek kewarganegaraan penyanyi Agnez Mo yang menyatakan tak punya darah Indonesia. (Detikcom/Ari Saputra/Screenshot via Youtube/@AGNEZMOofficialVEVO)

SuarIndonesia – Pernyataan penyanyi Agnez Mo yang menyebut dirinya tak punya darah Indonesia jadi polemik. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyarankan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

“Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/11).

Dalam sesi wawancara dalam acara musik Build Series di New York, AS, Agnez menyatakan bahwa dirinya tak punya darah Indonesia sama sekali. Dia mengaku sebagai keturunan Jerman, Jepang, China, dan hanya lahir di Indonesia.

Hikmahanto menjelaskan berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Namun, kata Hukmahanto, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

“Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” kata Hikmahanto.

Dia mengatakan jika orang tuanya bukan warga negara Indonesia, besar kemungkinan kewarganegaraan Agnes diperoleh secara tidak sah.

Karena itu jika ternyata Agnes berkewarganegaraan asing maka Ditjen Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimilikinya.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Dia menerangkan apabila visa yang dimiliki penyanyi ‘Pernikahan Dini’ itu bukan visa kerja, maka Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai artis.

“Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri,” ujarnya.

Hikmahanto menambahkan Agnez tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia jika kemudian namanya masuk daftar tangkal, hingga namanya dicabut dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, Agnez membuat heboh di media sosial karena wawancaranya. Dalam video yang dirilis pada 22 November lalu, Agnez ditanya soal keberagaman budaya di Indonesia yang kemudian memengaruhi musik yang ia rilis di Amerika Serikat.

Agnez kemudian ditanya soal latar belakang dirinya yang dinilai berbeda dibanding kebanyakan citra orang di Indonesia.

“Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China, saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia mayoritasnya adalah Muslim,” kata Agnez.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel
PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja
MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca