ICW Duga Dua Deputi KPK Lakukan Pelanggaran Etik

- Penulis

Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan atas dugaan pelanggaran kode etik. Kedua pejabat KPK itu diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dua hal yang berbeda.

Dilansir dalam kumparan, Brigjen Firli diduga melakukan pelanggaran etik terkait pertemuan dirinya dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan itu melanggar etik lantaran KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini telah berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. TGB menjadi salah satu pihak yang diminta keterangannya dalam penyelidikan KPK itu.

“Dugaan adanya pelanggaran etik menguat lantaran latar belakang Brigjen Firli merupakan Kapolda NTB, dengan demikian dugaan adanya conflict of interest menjadi kental dalam pertemuan tersebut,” kata Peneliti ICW Lalola Easter di kantor ICW, Rabu (17/10/2018).

Firli diduga melanggar peraturan KPK dengan melakukan pertemuan itu. Dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku KPK, dalam huruf B poin 12 ketentuan A menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

“Tindakan dari Brigjen Firli ini diduga melanggar peraturan tersebut,” ujar Lalola.

Lalola menjelaskan, frasa langsung maupun tidak langsung dalam pasal tersebut ada untuk membuat pengungkapan perkara korupsi yang dijalankan oleh KPK dapat bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Baca Juga :   DIDUGA REM BLONG Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang

Selain itu, apabila nantinya ditemukan bahwa pertemuan itu menyinggung perkara yang sedang ditangani KPK, Lalola mengatakan bahwa Brigjen Firli bisa saja dihadapkan dengan pasal 21 UU tindak pidana Korupsi tentang ketentuan upaya menghalangi proses hukum.

“Rencananya, koalisi masyarakat sipil antikorupsi juga akan melaporkan Brigjen Firli ke KPK pada Kamis 19 Oktober besok,” kata Lalola.

Sedangkan untuk Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, ia diduga melakukan pelanggaran etik terkait adanya surat balasan KPK yang ditanda tangani oleh dirinya terkait permintaan pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta. Dalam surat tersebut, permintaan dari PT Geo Dipa Energi dipenuhi oleh KPK dengan memberikan informasi rekening sebuah korporasi.

“Poin persoalannya adalah dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di badan arbitrasi nasional Indonesia (BANI),” kata Lalola.

“Tentu tindakan dari Pahala tidak bisa dibenarkan, karena KPK secara kelembagaan tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi,” imbuh Lalola.

Perbuatan Pahala tersebut diduga melanggar kode etik kepegawaian KPK dalam huruf B poin 11 yang menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan dari tersangka atau terdakwa dalam ranah penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan.

Menurut Lalola, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran etik Pahala ke KPK. “Atas dasar tersebut, koalisi masyarakat sipil antikorupsi sudah melaporkan yang bersangkutan ke KPK awal Oktober lalu,” pungkas Lalola. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca