HMI KALSELTENG Beri Pandangan Soal Omnibus Law

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel-Teng memberi pandangan terkait Undang-Undang Omnibus Law yang saat menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Kalselteng, Zainuddin, mengatakan bahwa berbicara soal Omnibus Law tak melulu soal aturan yang merugikan. Tapi juga ada yang menurutnya menguntungkan.

“Contoh di sektor perizinan yang biasanya agak berbelit-belit, dengan hadirnya Omnibus Law ini dipangkas agar lebih mudah,” ujarnya di sela acara Dialogika Omnibus Law di gedung KNPI Kalsel, Rabu (28/10/2020).

Nah, melalui dialog yang digagas HMI Kalselteng ini ujarnya, hendaknya bisa memberi ruang kepada para mahasiswa untuk menyampaikan penilaian-penilaian terkait UU Omnibus Law secara objektif.

“Kita undang semua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) di Banjarmasin agar melakukan kajian intelektual,” terangnya.

Dia menyatakan, masing-masing tentu memiliki pandangan terkait UU Omnibus Law. Menyampaikan pendapat dengan turun ke jalan itu sah-sah saja.

Tapi alangkah eloknya penyampaian disertai dengan dasar-dasar penolakan itu.

“Artinya menyampaikan kebenaran itu tak mesti ke jalan. Penolakan tentu dengan dasar-dasar,” tambahnya.

Menurutnya, Omnibus Law tak melulu berisi aturan yang merugikan tapi ada juga yang menguntungkan.

Lebih jauh, terkait adanya pasal-pasal yang dinilai tak pro rakyat bisa bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Judicial Review (JR).

“Karena undang-undang yang dibuat manusia itu tak selalu bisa memuaskan semua pihak. Ketika begitu dihukum, ada mengatur bisa di JR,” jelasnya lagi.

Dengan demikian disimpulkan Zainuddin bahwa HMI tak menolak secara keseluruhan undang-undang Omnibus Law. “Tapi kalau ditolak semuanya kami tak sepakat. HMI tak menolak secara keseluruhan,” imbuhnya.

Baca Juga :   IDEOLOGI Pancasila Diterapkan Secara Utuh, Begini Harapan Wakil DPRD Kalsel

Adapun Presidium HM KAMMI Kalsel Ani Cahyadi mengatakan telah membuat pernyataan sikap tentang UU sapu jagat tersebut. Keputusan ini bahkan ditentukan skala nasional.

Di sana, Ia menyampaikan KAMMI bersifat kritis setiap apa pun yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh pemerintah, termasuk UU Cipta Kerja.

“Tujuan kita sama mengacu kepada UUD 1945 seperti memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan keterbitkan dunia,” ujarnya.

Selain itu, Ani mengajak untuk bersama-sama mengkritisi UU Omnibus Law. Pasalnya UU ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan mempunyai niat untuk mempermudah birokrasi.

Menurutnya, selama ini kebanyakan mekanisme mengalami tumpang tindih antara satu dan lainnya.

Hal itu segeranya dirapikan supaya memudah investasi dalam negeri maupun luar negeri. “Yang kami mau penyeimbangan,” ucapnya.

Perwakilan mahasiswa ULM Banjarmasin Veronika Puput Regina memandang Hari Sumpah Pemuda sangat berbeda dari orang kebanyakan.

Menurutnya, pemuda sekarang lebih peka dalam memaknai arti perjuangan para pahlawan yang memerdekaan Indonesia.

Pasalnya, perjuangan tersebut belum selesai di kala kemerdekaan saja karena banyak masalah yang dihadapi para generasi muda.

“Itu adalah peran mahasiswa berpikir kritis dalam mengambil suatu tindakan. Artinya tindakan kali ini dipertanggungjawabkan dengan baik,” tukasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca