HASIL PEMERIKSAAN Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Video Viral

- Penulis

Jumat, 29 Januari 2021 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menetapkan tiga pelaku dugaan penganiyaan di video viral.

Hal ini diungkapkan dalam press realase Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Jumat (29/1/2021).

Semua diamankan petugas gabungan Macan Kalsel Dit Reskrimum Polda Kalsel, Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan.

Dimana, penangkapan pertama dilakukan terhadap AN (14) di kawasan Banjarmasin Selatan sekitar pukul 16.00 WITA.

Berdasarkan pengakuan AN, petugas langsung bergerak ke kawasan Banjarmasin Barat dan berhasil menangkap terduga pelaku lain berinisial FT (16) , Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 17.30 WITA.

Tak sampai disitu, petugas memburu terduga pelaku utama sekaligus perekam penganiayaan tersebut ke kawasan Tamban Kabupaten Barito Kuala dan berhasil mengamankan RM (16) di rumah salah satu keluarganya sekitar pukul 20.00 WITA.

Sementara , berdasarkan hasil rekontruksi , petugas melihat peranan ketiganyal dan semua terlibat pemukulan. “Satu orang remaja pria yang sempat kita amankan kemarin, ternyata tidak terlibat,” katanya

Dalam hal ini,Kasat mengatakan motif dari dugaan penganiyaan dari tiga pelaku ini di latar belangkangi sakit hati karena korban ARD (17) sering memakai baju milik mereka tanpa izin.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

“Tak hanya itu, korban sering menghubungi melalui pesan singkat terhadal teman pria pelaku,” ucapnya.

Dugaan penganiyaan terhadap ARD ini bermula saat para pelaku dan korban yang memang berteman membuka sebuah kamar di Homestay Rindang Jalan Hasanuddin Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 00.15 WITA.

Mengetahui korban berada di kamar Hotel, dRM, AN dan FT datang dan senpat mengobrol di atas kasur.

Tak selang lama ketiganya langsung mengeroyok korban sembari direkam oleh pelaku RM.Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah.

“Yang merekam itu RM, dia tidak memasang di medsos. Dia cuma pernah mengirimkan video yang belakangan viral tersebut kepada salah satu kawannya,”ujarnya Kasat.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi karena pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan Diversi terlebih dahulu,” tambahnya.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca