HASIL AUDIT BPKP Kalsel, Tiga Unit Bank “Plat Merah” di HSS Punya Kredit Bermasalah

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel ada tiga unit Bank “Plat Merah” (BUMN) di HSS yang punya kredit bermasalah.

Kredit bermasalah itu terbagi menjadi kredit fiktip, Kredit topengan, penundaan setoran dan tampilan.

Hal ini dikemukakan saksi ahli dari BPKP Kalsel,Lambot Hasidungan Silitonga, dalam perkara terdakwa Hainani yang membobol bank BRI unit Simpur Kabupaten. Hulu Sungai Selatan (HSS), pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (30/3/2023)

Jumlah kredit bermasalah tersebut menurut saksi dari empat unit yang diaudit terdiri kredit fiktif sebanyak 20 kasus, kredit topengan terdapat 24 kasus dan kredit tampilan sebanyak lima kasus.

“Akibat kredit bermasalah tersebut secara keseluruhan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1,5 M Lebih.

Keempat Unit yang kreditnya bermasalah adalah Unit Antasari, Unit Simpur, dan Unit Padang Batung.

Menurut saksi yang dimaksud kredit topengan tersebut adalah kredit yang menikmati orang lainnya.

Sementara kreditnya atas nama orang lainnya yang hanya poinjam KTP, sedangkan kredit tampilan, si pemilik KTP bisa menikmati sebagai kreditnya, sedangkan yang lai juga menikmatinya.

Terkait dengan terdakwa Hainani, terdapat 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 323.818.016.00,’’kata saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.

Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan,
terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp323.818.016.00.

Baca Juga :   KAPOLRI Bidik Aset-aset Bandar Judol untuk Disita Negara

Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca