HARUS FEE-NYA Semua Proyek PUPRP HSU, Minggu Depan Hadirkan “Saksi Kunci” Abdul Wahid Bupati Nonaktif

- Penulis

Rabu, 29 Desember 2021 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Harus ada fee-nya semua proyek PUPRP HSU, dan minggu depan akan dadirkan “saksi kunci” Abdul Wahid Bupati nonaktif Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Maliki  Kepala Dinas PUPRP

Itu pada sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini selaku Direktur CV Hanamas.

Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menghadirkan Abdul Wahid  dan Maliki.

Itu dibenarkan salah seorang JPU KPK, Tito Zailani, kepada awak media, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/12.2021), menghadirkan tiga orang saksi dua diantara dari kalangan pejabat PUPRP HSU dan seorang pemborong.

“Kedua saksi yang akan dihadirkan tersebut, mudahan ini merupakan saksi terakhir dari kedua terdakwa ini,’’ ujar Tito.

Lebih jauh dikatakan dengan dihadirkan saksi dari unsur PUPRP yang berlain bidang, dapat ditarik benang merahj kalau semua proyek atau pekerjaan di instansi tersebut, harus membayar fee dikisaran 10 sampai 15 persen.

“Makanya kami menghadirkan bidang Bina Marga yang ternyata dari kesaksian hari ini, yakni Kabid Bibna Marga dan Kasi Jembatan, semua untuk mendapatkan proyek harus membayar fee dikisaran 15 persen, semuanya atas permintaan Abdul Wahid,” ujarnya lagi.

Hal ini diakui pula saksi Taufik salah seorang kontraktor, bahwa untuk mendapat proyek berdasarkan komitmen harus bayar fee dikisaran 10 sampai 15 persen.

“Kalau tidak, ya bakalan tidak mendapatkan proyek. Dan hal ini bukan rahasia umum lagi di kalangan kontraktor,” ucapnya.

Menurut saksi Taufik menyebutkan, biasanya fee diminta setelah mereka jadi pemenang. Dan permintaan disampaikan Plt PUPR Kabupaten HSU Maliki.

“Konsekuensi kalau tidak memberikan fee, maka untuk selanjutnya kita tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi ” ujarnya seraya mengaku meneruskan perusaan kakaknya yang sudah almarhum yakni CV Yarni Swarga.

Saksi juga mengatakan kalau fee dia serahkan kepada Arif atau Muji yang merupakan suruhan bupati.

Sementara dua pejabat di Bina Marga yakbni Kabid Bina Rahmani dan Kasi Jembatan Marwoto, bahwa adanya fee setiap pekerjaan itu memang diminta oleh Butai Abd Wahid.

Baca Juga :   PASCA Pengunduran Paman Birin, akan "Digantikan" Haji Muhidin ?

Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Peryumahan Rakyat dan Pertanahan) Kabupaten HSU Maliki, dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek.

Tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Proyek yang aan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitask jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M.

Untuk menggolkan proyek tersebut,
atas persetujuan Abdul Wahid dan akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta keada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000 kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga membruikan fee secara bertamah dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000.

Penyerahan uang Rp 300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297.

Terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352, terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta kepada Abdul Wahid. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca