SuarIndonesia – Harus ada fee-nya semua proyek PUPRP HSU, dan minggu depan akan dadirkan “saksi kunci” Abdul Wahid Bupati nonaktif Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Maliki Kepala Dinas PUPRP
Itu pada sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini selaku Direktur CV Hanamas.
Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menghadirkan Abdul Wahid dan Maliki.
Itu dibenarkan salah seorang JPU KPK, Tito Zailani, kepada awak media, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/12.2021), menghadirkan tiga orang saksi dua diantara dari kalangan pejabat PUPRP HSU dan seorang pemborong.
“Kedua saksi yang akan dihadirkan tersebut, mudahan ini merupakan saksi terakhir dari kedua terdakwa ini,’’ ujar Tito.
Lebih jauh dikatakan dengan dihadirkan saksi dari unsur PUPRP yang berlain bidang, dapat ditarik benang merahj kalau semua proyek atau pekerjaan di instansi tersebut, harus membayar fee dikisaran 10 sampai 15 persen.
“Makanya kami menghadirkan bidang Bina Marga yang ternyata dari kesaksian hari ini, yakni Kabid Bibna Marga dan Kasi Jembatan, semua untuk mendapatkan proyek harus membayar fee dikisaran 15 persen, semuanya atas permintaan Abdul Wahid,” ujarnya lagi.
Hal ini diakui pula saksi Taufik salah seorang kontraktor, bahwa untuk mendapat proyek berdasarkan komitmen harus bayar fee dikisaran 10 sampai 15 persen.
“Kalau tidak, ya bakalan tidak mendapatkan proyek. Dan hal ini bukan rahasia umum lagi di kalangan kontraktor,” ucapnya.
Menurut saksi Taufik menyebutkan, biasanya fee diminta setelah mereka jadi pemenang. Dan permintaan disampaikan Plt PUPR Kabupaten HSU Maliki.
“Konsekuensi kalau tidak memberikan fee, maka untuk selanjutnya kita tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi ” ujarnya seraya mengaku meneruskan perusaan kakaknya yang sudah almarhum yakni CV Yarni Swarga.
Saksi juga mengatakan kalau fee dia serahkan kepada Arif atau Muji yang merupakan suruhan bupati.
Sementara dua pejabat di Bina Marga yakbni Kabid Bina Rahmani dan Kasi Jembatan Marwoto, bahwa adanya fee setiap pekerjaan itu memang diminta oleh Butai Abd Wahid.
Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Peryumahan Rakyat dan Pertanahan) Kabupaten HSU Maliki, dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek.
Tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Proyek yang aan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitask jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M.
Untuk menggolkan proyek tersebut,
atas persetujuan Abdul Wahid dan akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400
Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta keada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000 kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga membruikan fee secara bertamah dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.
Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000.
Penyerahan uang Rp 300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297.
Terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352, terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta kepada Abdul Wahid. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















