SuarIndonesia – Dr Muhammad (M) Fauzi selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) penuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel, sebagai saksi.
Ditanya isi surat itu. Ia sebut tentang tindak pidana soal berkerumun kaitan aturan Covid-19.
”Pada dasarnya inilah,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Kemudian ketika ditanya tentang SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atasnama Ahdiyat Zairullah, selaku Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel.
Dr Muhammad Fauzi berharap ini tidak sampai berlanjut ke persidangan di pengadilan dan ada solusi terbaik nantinya.
“Soal SPDP, ini kewenangan Kepolisian atau penyidik, dan berharap tak bererujung ke Pengadilan,” ucapnya lagi.
Disini mahasiswa salurkan aspirasinya di depan umum, dan pihak Kepolisian sendiri jalankan tugasnya.
“Semoga ada jalan keluarnya. Tapi kita menghargai kewenangan penyidik.
Mudahan nanti ada saling mengerti, kan ini anak bangsa juga. Saya berharap ada jalan terbaiklah,” ujarnya.
Dikatakan pula, biasanya sebelum penyampaian aspirasi di depan umum, para mahasiswa selalu ada melapor ke Rektorat tentang jumlahnya.
Ini dari masing-masing fakultas.”Tapi saat di lapangan pasti ada min-plusnya dan ini yang kita tak tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’I, kepada wartawan mengatakan, ada 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang akan dipanggil.
“Pemanggilan Korwil BEM Se-Kalsel atas laporan masyarakat,” tambahnya.
“Iya mulai diklarifikasi atas semua terkait kegiatan mereka kemarin itu,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















