HADAPI Sidang Gugatan sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Netral

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2015). (ANTARA/Narda MS)

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2015). (ANTARA/Narda MS)

SuarIndonesia — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bersikap netral saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa Bawaslu bersikap netral sesuai dengan kaidah dan dalil pemohon terkait materi yang disengketakan di MK.

“Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon,” kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

“Jadi, misalnya, pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral,” sambungnya.

Menurutnya, keterangan Bawaslu dalam sidang sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak dalam posisi meringankan ataupun juga memberatkan termohon melainkan sesuai dengan materi yang telah dilaporkan pemohon.

Sebab, Bawaslu berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemilu memiliki tugas dan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

“Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak,” ujar Totok dilansir dari AntaraNews.

Sebagai informasi, MK pada Januari 2024 telah melakukan registrasi permohonan sengketa terkait perkara gugatan sengketa pilkada sebanyak 310 laporan.

Dari total seluruh laporan gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK tersebut, setidaknya MK telah menyidangkan sengketa sebanyak 47 laporan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26

INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07

DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:36

JUMAT PAGI, Kualitas Udara Banjarbaru Kategori Berbahaya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca