Habib Bahar Dijadikan Tersangka tapi Tak Ditahan

- Penulis

Jumat, 7 Desember 2018 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) dikabarkan telah menetapkan Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka. Namun demikian, polisi tidak mengambil langkah penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

“Alhamdulillah belum (ditahan),” kata kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan tiga hal kemungkinan menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar yakni tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Namun begitu, dia meminta awak media memastikan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Bahar tersebut ke penyidik secara langsung.

“Itu objektif bisa ditanyakan penyidik,” katanya.

Lebih dari itu, Aziz mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka ini. Dia juga mengaku belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Dia berkata, pihaknya akan berdiskusi lebih dahulu.

“Belum (praperadilan), masih diskusi dulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Aziz menyampaikan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga :   ALIRAN DANA Terdakwa Abdul Latif Ternyata Dinikmati Mantan Wakil Bupati HST

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. Tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Proses pemeriksaan Bahar di Dittipidum Bareskrim berlangsung sekitar 11 jam, sejak pukul 11.30 hingga 22.30 WIB.

Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi status tersangka Bahar ini. Namun, konfirmasi tersebut tidak diperoleh hingga berita ini diturunkan
(CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:21 WITA

DANA Bosda Pesantren Harus Terealisasi dengan Baik di Tahun 2025, Ini Harapan Bang Dhin

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WITA

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca