Habib Bahar Dijadikan Tersangka tapi Tak Ditahan

- Penulis

Jumat, 7 Desember 2018 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) dikabarkan telah menetapkan Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka. Namun demikian, polisi tidak mengambil langkah penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

“Alhamdulillah belum (ditahan),” kata kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan tiga hal kemungkinan menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar yakni tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Namun begitu, dia meminta awak media memastikan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Bahar tersebut ke penyidik secara langsung.

“Itu objektif bisa ditanyakan penyidik,” katanya.

Lebih dari itu, Aziz mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka ini. Dia juga mengaku belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Dia berkata, pihaknya akan berdiskusi lebih dahulu.

“Belum (praperadilan), masih diskusi dulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Aziz menyampaikan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga :   KAKEK MATNOR Tercebur Bersama Motornya di Lumpuran Sungai dan Melepas Nyawa

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. Tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Proses pemeriksaan Bahar di Dittipidum Bareskrim berlangsung sekitar 11 jam, sejak pukul 11.30 hingga 22.30 WIB.

Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi status tersangka Bahar ini. Namun, konfirmasi tersebut tidak diperoleh hingga berita ini diturunkan
(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca