GUNAKAN Kriteria Khusus Klasifikasikan Kemiskinan Ekstrem

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinsos Kaltim mengklasifikasikan masyarakat miskin ekstrem agar bantuan tepat sasaran. (ANTARA PHOTO/Wahyu Putro A)

Dinsos Kaltim mengklasifikasikan masyarakat miskin ekstrem agar bantuan tepat sasaran. (ANTARA PHOTO/Wahyu Putro A)

SuarIndonesia — Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan kriteria khusus dalam mengklasifikasikan penduduk miskin ekstrem di wilayahnya.

“Kriteria ini berbeda dengan yang digunakan di Pulau Jawa, mengingat kondisi geografis dan sosial ekonomi masyarakat yang berbeda,” kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kaltim, Saprudin Saida Panda di Samarinda, Rabu (15/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa kriteria kemiskinan ekstrem di Kaltim tidak hanya berpatokan pada pendapatan per kapita di bawah Rp1 juta per bulan seperti yang umum digunakan.

“Di Jawa, rumah berdinding bambu dan beratap daun masuk kategori miskin ekstrem. Tapi di Kaltim, hal itu jarang ditemui,” ujar Panda.

Ia menjelaskan, Dinsos Kaltim menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data awal untuk mengidentifikasi penduduk miskin ekstrem. Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi di lapangan oleh petugas.

“Petugas akan mencocokkan DTKS dengan kondisi riil di lapangan. Mereka melihat langsung kondisi rumah, akses air bersih, sanitasi, dan faktor lainnya,” kata Panda.

Dinsos Kaltim mempertimbangkan pendapatan keluarga di bawah UMP per bulan sebagai salah satu kriteria kemiskinan ekstrem. Kondisi rumah yang tidak layak huni, misalnya berlantai tanah, dinding rusak parah, atau atap bocor, juga menjadi indikator penting.

Baca Juga :   KAWAL Keberlanjutan Lingkungan Masyarakat dari Olahan Rotan

Dijelaskan dia, akses air bersih yang layak dan fasilitas sanitasi yang memadai turut menjadi pertimbangan dalam menentukan status kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Dinsos Kaltim juga memperhatikan jenis pekerjaan dan kepemilikan aset. Warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap, bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah dan rentan, serta tidak memiliki aset berharga, cenderung masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Jumlah tanggungan keluarga, terutama anak-anak, dan lansia, juga menjadi faktor yang diperhitungkan Dinsos Kaltim.

Panda menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menentukan kemiskinan ekstrem.

“Misalnya, keluarga yang memiliki banyak anak, ada anggota yang disabilitas atau lansia, mereka akan lebih rentan jatuh miskin meskipun pendapatannya mungkin sedikit di atas kriteria,” ucapnya dikutip dari AntaraNews.

Panda menyatakan, dengan kriteria khusus ini, Dinsos Kaltim berharap dapat lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin ekstrem.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan
AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba
AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika
OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN
OIKN Ambil Langkah Tegas Penegakan Hukum Pengrusakan Hutan
PEGUNUNGAN Liangpran, Satu Puncak Tertinggi di Kalimantan
SANGKULIRANG-MANGKALIHAT Dipersiapkan jadi Geopark Dunia

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca