PEMPROV Bebaskan Sejumlah Pajak Kendaraan Bermotor

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo membuat kebijakan berupa pembebasan terhadap sejumlah pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini untuk membantu meringankan masyarakat,” kata Gubernur Kalteng Agustiar di Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah, serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat dalam membayar pajak,” tutur Agustiar dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Kebijakan pembebasan sejumlah pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Selama pemberlakuan kebijakan ini, masyarakat cukup membayarkan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan.

Adapun pajak yang dibebaskan meliputi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama mutasi dari luar provinsi, pokok tunggakan pajak kendaraan, Bea Balik Nama second (BBNKB II), serta denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) baik untuk tahun lalu maupun tahun-tahun lalunya.

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Sementara itu biaya yang harus tetap dibayarkan masyarakat selama kebijakan ini berlaku, yakni pokok SWDKLLJ. yang merupakan sumbangan wajib yang diberikan pemilik kendaraan bermotor, sebagai bagian dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, masyarakat juga tetap wajib membayarkan Bea Balik Nama kendaraan mutasi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai upaya bersama kita untuk tertib dalam hal pajak, maupun mendorong peningkatan pendapatan daerah,” kata gubernur. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting
TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan
TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI
KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi
TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:35

OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:35

KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:12

GEGER TONGKAT BELATI di Kantor DPRD Kalsel, Seorang Pria Diperiksa Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:24

PRESTASI GEMILANG Diraih Putri Nida Ulhusna, Atlet Multi Talenta Memborong 12 Medali Kejurprov Renang Kalsel 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:54

MENAKAR KEADILAN Ekonomi, Menembus Tembok Monopoli Rantai Pasok PKP2B dan Perusahaan Besar Pertambangan di Kalsel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:02

DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:57

JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

DIBONGKAR Bea Cukai Banjarmasin Peredaran Barang Ilegal Jalur Penerbangan Internasional

Berita Terbaru

Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Headline

OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca