PEMPROV Bebaskan Sejumlah Pajak Kendaraan Bermotor

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo membuat kebijakan berupa pembebasan terhadap sejumlah pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini untuk membantu meringankan masyarakat,” kata Gubernur Kalteng Agustiar di Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah, serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat dalam membayar pajak,” tutur Agustiar dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Kebijakan pembebasan sejumlah pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Selama pemberlakuan kebijakan ini, masyarakat cukup membayarkan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan.

Adapun pajak yang dibebaskan meliputi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama mutasi dari luar provinsi, pokok tunggakan pajak kendaraan, Bea Balik Nama second (BBNKB II), serta denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) baik untuk tahun lalu maupun tahun-tahun lalunya.

Baca Juga :   ASN Hindari Tes Urine jadi Target BNNP

Sementara itu biaya yang harus tetap dibayarkan masyarakat selama kebijakan ini berlaku, yakni pokok SWDKLLJ. yang merupakan sumbangan wajib yang diberikan pemilik kendaraan bermotor, sebagai bagian dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, masyarakat juga tetap wajib membayarkan Bea Balik Nama kendaraan mutasi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai upaya bersama kita untuk tertib dalam hal pajak, maupun mendorong peningkatan pendapatan daerah,” kata gubernur. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026
TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca