PEMPROV Bebaskan Sejumlah Pajak Kendaraan Bermotor

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo membuat kebijakan berupa pembebasan terhadap sejumlah pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini untuk membantu meringankan masyarakat,” kata Gubernur Kalteng Agustiar di Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah, serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat dalam membayar pajak,” tutur Agustiar dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Kebijakan pembebasan sejumlah pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Selama pemberlakuan kebijakan ini, masyarakat cukup membayarkan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan.

Adapun pajak yang dibebaskan meliputi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama mutasi dari luar provinsi, pokok tunggakan pajak kendaraan, Bea Balik Nama second (BBNKB II), serta denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) baik untuk tahun lalu maupun tahun-tahun lalunya.

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Sementara itu biaya yang harus tetap dibayarkan masyarakat selama kebijakan ini berlaku, yakni pokok SWDKLLJ. yang merupakan sumbangan wajib yang diberikan pemilik kendaraan bermotor, sebagai bagian dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, masyarakat juga tetap wajib membayarkan Bea Balik Nama kendaraan mutasi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai upaya bersama kita untuk tertib dalam hal pajak, maupun mendorong peningkatan pendapatan daerah,” kata gubernur. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari
PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta
DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng
KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:27

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:22

DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46

PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Lahan kering di Kobar akibat el nino. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agu 2026 - 22:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca