PERLIHATKAN BUKTI – Samlan (baju kuning gading nomor dua dari kiri) didampingi sejumlah mandor serta buruh Koperasi TKBMt Samudera Nusantara, perlihatkan bukti yang akan dilampirkan pada upaya hukum Banding, Kamis (3/1). (Foto ZI.Suarindonesia.com)
Suarindonesia -Giliran Samlan Cs yang kecewa atas vonis perkara posisi Ketua di UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara.
Salman, selaku pihak Tergugat dalam perkara perdata terkait dugaan ‘penyerobotan’ kepengurusan di Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat)‘Samudera Nusantara’.
Sekali lagi ua menyatakan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang memenangkan pihak Penggugat, dalam hal ini Abdul Gafar.
Pasalnya, dugaan `penyerobotan’ kepengurusan di UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara tersebut, tidak serta merta.
“Semuanya melalui proses, lantaran pihak mandor atau kepala kerja, termasuk ratusan buruh sudah tak menerima lagi keberadaan Abdul Gafar selaku ketua UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara tersebut,’’ ucap Samlan, kepada awak media, Kamis (3/1)
Karenanya, melalui kuasa hukumnya DR H Edwin Tista SH MH, Samlan mengaku segera melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
“Adapun bahan pertimbangan untuk Banding yang akan diajukan, terkait undangan rapat, karena berdasarkan pengakuan Penggugat, kalau dirinya diundang pas pada hari ‘H’-nya,’’ ungkap Samlan.
Padahal bebernya, sebelum acara Rapat Luar Biasa (RLB) untuk pemilihan ketua, penggugat telah diberitahu sebelumnya.
“Dan kita ada bukti pesan singkat (SMS) dari Penggugat, Abdul Gafar yang menyatakan kalau dirinya berada di Lombok, NTB.
Jadi, saat akan dilaksanakan RLB, Penggugat, Abdul Gafar, tahu persis. Jadi bukan tidak tahu, sebagaimana yang disampaikan,’’ tambah Samlan yang saat itu didampingi sejumlah orang disbeut dari mandor dan buruh pelabuhan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam proses sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hj Rosmawati SH MH,Rabu (2/1) lalu, diputuskan jika gugatan yang dilayangkan Abdul Gafar dinyatakan diterima atas Tergugat Samlan Cs, berdasarkan gugatan bernomor perkara 72/Pdt.G/2018/PN.Bjm tertanggal 18Juli2018lalu.
Atas dasar itu, pihak Tergugat dalam pokok perkara, harus menyatakan jika Penggugat Abdul Gafar adalah ketua sekaligus pengurus yang sah di UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM‘Samudera Nusantara’, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 062/KOP.TKBM/V/2018 tentang Susunan Pengurus UUPJ TKBM Martapura Baru, pada pembentukan UUPJ TKBM tertanggal 05 Mei 2015.
Sementara, dalam pokok kedua, keberadaan kepengurusan UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM yang dipimpin Tergugat dalam hal ini Samlan Cs, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, khususnya pada SK Pengurus Koperasi TKBM ‘Samudera Nusantara’ bernomor063/KOP.TKBM/IV/2018 tentang Susunan Pengurus UUPJ TKBM Pelabuhan Martapura Baru, khusus batubara In Bag periode 2018-2023, yang dibuat oleh Tergugat I hingga X.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, menghukum Tergugat I hingga X secara tunggang renteng,membayar ganti rugi kepada Abdul Gafar selaku Penggugat atas kerugian materiil yang dideritasebesar Rp240 juta.
Terpisah, tim kuasa hukumAbdul Gafar yang dikoordinir Sugeng Ariwobowo SH MH CLA, CIL, CLI dari Kantor Hukum ‘Trustedand Law Firm’ Banjarmasin, kepada wartawan, mengungkapkan,jika kasus ini diawali dengan perlakuan sepihak yang dilakukan oleh Samlan dan rekan lain berjumlah enam orang yang menjadi Tergugat.
Dimana mereka telah melakukan Rapat Luar Biasapada tanggal 25 April 2018, tanpa memberitahukan lebihawalkepadakliennya, yakniAbdul Gafar.
“Undangan rapat itu dikirimkan ke klien kami, tetapi diserahkannya padapagi sebelum memulai rapat. Tentu itu sangat salah dan diluar aturan,” jelas Sugeng.
Karena itulah, Abdul Gafar yang ‘tersingkirkan’, lewat tim advokat dari Trusted and Reassure Law Firm, lantas melayangkan gugatan ke PN Banjarmasin.
Tak hanya itu, lanjut Sugeng, masa kepemimpinan kliennya masih berlangsung hingga Mei 2019.
“Masih cukup lama kepimpinan klien saya, tapi tiba-tiba kepemimpinannya diganti alias ‘diserobot’ lewat Rapat Luar Biasa itu,’’ ujar Sugeng.
Namun, atas putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum, Abdul Gafar akhirnya ditetapkan kembali sebagai Ketua Koperasi UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















