SuarIndonesia – Gerayangi rumah yang ditinggal penghuninya, akhirnya dua pemuda, Ridho alias Edo (18) dan Agus Steven alias Agus (21), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Rabu (5/1/2022), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
“Kita amankan bersama barang bukti pada Selasa (4/1/2022) malam dan akan dikenakan pasal 362 KUHP,” tambahnya.
Dari kedua tersangka warga Jalan Ir PHM Noor Gang Nurdin RT 55 Banjarmasin Barat, anggota menyita barang bukti berupa satu buah rekaman CCTV dan unit Handphone
Semua barang bukti yang disita anggota diketahui pemiliknya bernama Miftah Farid (24), warga Jalan Rawasari Ujung RT.72 RW.04 Banjarmasin Barat.
Dimana peristiwa pencurian terjadi Jum’at (24/12/2021) pada saat itu kondisi rumah kosong dan pintu belakang atau dapur rumah tertutup, namun tidak dikunci.
Sekembali ke rumah korban terkejut, karena berantakan, dan memeriksa barang berharga miliknya.
Saat dicek ternyta satu buah dompet berisi uang sebesar Rp 245 ribu serta Handphone hilang dan kejadian dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















