GAGAL Istri Tua Bupati HSU Nonaktif Dihadirkan JPU KPK di Pengadilan Tipikor

- Penulis

Senin, 18 Juli 2022 - 15:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  gagal hadirkan Anisah Rasyidah, istri tua terdakwa Abdul Wahid, Bupati HSU (Hulu Sungai Utara ) nonaktif,, karena alasan sakit.

Hal ini dibenarkan JJPU) KPK, Fahmi SH MH, ketika ditanya awak media usai sidang, Senin (18/7/2022) di Pengadilan Tipikot (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin.

Ia menambahkan kesaksian Anisah tidak terlalu signifikan dan saksi hari ini merupkan saksi terakhir dibidang tindak pidana pencucian uang.

Dikatakan sidang mendatang akan didatang saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Jakarta bernama Ardhian Dwiyoenanto.

Pada sidang secara virtual tersebuit, JPU menghadirkan tiga saksi serta seorang saksi tambahan dari BRI cabang Amuntai.

Zubaedah yang mengaku sebagai Asisten Manager Operasional dan Layanan pada bank tersebut menyatakan bahwa terdakwa mempunyai dua rekening di bank tersebut.

Terdakwa, Abdul Wahid

Pertama rekening diisi oleh terdakwa setiap bulan yang merupakan gajinya sebagai Bupati sebesar Rp 5,7 juta yang jumlah mencapai Rp 250 juta karena tidak pernah diambil oleh terdakwa sampai kasus ini muncul.

Sementara rekening kedua di bank yang sama hanya diisi sekali sebanyak Rp 500 juta dan tidak pernah diambil malah jumlah bertambah karena bunga yang dibayar oleh bank.

Salah satu saksi dari tiga saksi lainnya adalah adik kandung terdakwa yang bernama Farid Wajidi.

Dalam pengakuannya Farid menyeutkan kalau lahan di Banjang adalah atas nama isterinya dari sertifikat yang di oleh oleh saksi hanya ada satyu nama dalam sertifikat tersebut atas nama isteri saksi.

Di lahan tersebut digunakan peternak ayam sementara terdakwa membangun sarang walet. Tetapi menurut saksi sampai sekarang sarang walet tersebut belum menghasilkan yang di bangun dengan nilai Rp 250 juta.

Ketika ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah. “,Apakah saksi pernah datang ke rumah dinas dimana terdakwa tinggal.”

“Saya pernah ke rumah terdakwa dan melihat di meja kerja kakak saya itu banyak terdapat amplop yang isi dipastikan uang,’’ aku Farid.

Sedangkan dua saksi lainnya yakni Haidir dan Karnadi Ilham mememang pernah menjual lahan mereka kepada terdakwa.

Baca Juga :   DILAPORKAN ke Bawaslu, Aulia Oktaviandi Dugaan Manfaatkan Program Pemerintah Daerah

Kalau Haidir menjul  lahannya melalui orang suruhan terdakwa. Sementara saksi Karnadi yang merupakan teman terdakwa semasa kecil.

Menjual lahannya di Paliwara beserta bangunan toko dan rumah seharga Rp1,7 M.

Keduanya dibayar cash tetapi dengan dicicil dan kini sudah lunas semuanya.

JPU Fahmi kepada awak media mengatakan kesaksian hari ni membukti kalau tanah yang dibeli terdakwa dan ada enam sertifikat yang dijadikan barang bukti

Terdakwa yang di dakwa JPU karena terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Amuntaui, didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12

PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:58

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca