GAGAHI Keponakan Bawah Umur, Kabur dari Kaltim dan Diringkus di Kalsel

- Penulis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 22:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Gagahi keponakan masih bawah umur, kabur dari Kaltim dan diringkus di Kalsel.

Gagahi ponakan itu berinisial SG (38), dan ingin menghilangkan jejak dengan kabur dari Kaltim (Kalimantan Timur) dan bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Banjar, Kalsel.

“ Iya Alhamdulillah upaya penangkapan yang kita back up membuahkan hasil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah AKBP Andy, Kamis (14/10/2021).

Dikatakan, penangkapan terhadap SG, warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim ini juga turut dibantu dengan sikap kooperatif dari manajemen perusahaan tempatnya SG bekerja di Kabupaten Banjar.

Pelaku saat itu diringkus Tim Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, Jatanras Polres Paser, Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Tim Tekap Polres Banjar dan Polsek Belimbing, Selasa (12/10/2021).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi  perempuan di bawah umur.

Informasi, SG melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak lima kali di waktu yang berbeda.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Ironisnya, korban yang disetubuhi tak lain adalah keponakannya.

SG melancarkan aksinya tersebut di rumahnya saat kondisi sepi, saat korban dititipkan orang tuanya di rumah SG.

Terjadi hingga lima kali sejak Bulan Februari Tahun 2021, SG mengancam akan menganiaya korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya.

Namun kelakuan tak senonoh SG akhirnya terungkap orang tua korban, karena anaknya menceritakan kejadian yang dialami.

Atas dasar itu, orang tua korban melapor ke Polsek Batu Sopang, Polres Paser.

Dalam penyelidikan, Polisi mendapati indikasi bahwa SG telah melarikan diri ke Kalsel.

Dengan kerjasama solid tim gabungan, SG berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasinya bekerja di Kabupaten Banjar.

Dari interogasi juga terungkap bahwa SG yang sudah memiliki isteri dan dua orang anak ini sebelumnya juga pernah tersandung masalah perselingkuhan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, SG sudah dibawa kembali ke Polres Paser. (ZI) 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:22

PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca