FORUM Ambin Demokrasi, Sesalkan Keberanian Gegabah Mendiskualifikasi Satu Paslon Walikota Banjarbaru

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Forum Ambin Demkorasi

Kegiatan Forum Ambin Demkorasi

Suarindonesia – Menyikapi Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Putusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) No urut 2 Pemilihan Walikota Banjarbaru tahun 2024 mendapat tanggapan berbagai pihak, termasuk Forum Ambin Demkorasi.

Berdasarkan diskusi Forum Ambin Demokrasi yang dihadiri Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati dan Suriani Hair memberikan catatan terkait isu politik terbaru tersebut :

1.Menilai rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi adalah suatu langkah berani dan tegas, dimana sebelumnya banyak laporan terkait masalah ini untuk Pilkada, berakhir dengan penolakan atau pengabaian oleh Bawaslu;

2.Sayangnya ada banyak drama yang mengiringi proses pelaksanaan Pilkada di Kota Banjarbaru, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dari publik, terutama terkait independensi penyelenggara serta kemampuannya menolak berbagai tekanan.

3.Karena Pilkada merupakan agenda publik yang sangat penting, maka Bawaslu Provinsi dan KPU Kota Banjarbaru harus menjelaskan secara terbuka proses yang sudah dilakukan termasuk hak-hak hukum dari terlapor yang merasa dirugikan hak hukumnya akibat keputusan tersebut sehingga publik bisa mendapatkan informasi secara menyeluruh, hal ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

  1. Menyayangkan adanya kesan terburu-buru dari KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengingat rekomendasi dimaksud menyangkut hak-hak politik dari warga negara yang merupakan hak asasi manusia yang perlu dilakukan secara cermat dan kehati-hatian, padahal sesuai ketentuan Pasal 140 UU No 1 Tahun 2015 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus sejak rekomendasi diberikan, bukan 3 hari seperti yang disampaikan ketua KPU Provinsi yang dikutip salah satu media.

  2. Perlu ditegaskan kewenangan penanganan oleh Bawaslu Provinsi mengingat pelanggaran yang dilaporkan tersebut terjadi dalam wilayah pemilihan Walikota yang mana Bawaslu Kota Banjarbaru memiliki kewenangan pengawasan dan penerimaan laporan di wilayah kerjanya sesuai ketentuan Pasal 2 Perbawaslu No 6 Tahun 2024 ayat (4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.

  3. KPU Kota Banjarnbaru memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu provinsi, apakah melaksanakan secara keseluruhan atau melakukan evaluasi yang komprehensif untuk membuat keputusan lain yang lebih mencerminkan aspek penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

  4. Menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan dimaksud secara prosedural untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan TUN ke PT TUN;

  5. Mendorong publik agar tetap bersikap arif, tidak ikut terburu-buru mengambil langkah gegabah, sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar, agar proses Pilkada tetap berjalan secara aman, damai, jujur dan berkeadilan. (*/SU)

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02

KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca