FORUM Ambin Demokrasi, Sesalkan Keberanian Gegabah Mendiskualifikasi Satu Paslon Walikota Banjarbaru

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Forum Ambin Demkorasi

Kegiatan Forum Ambin Demkorasi

Suarindonesia – Menyikapi Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Putusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) No urut 2 Pemilihan Walikota Banjarbaru tahun 2024 mendapat tanggapan berbagai pihak, termasuk Forum Ambin Demkorasi.

Berdasarkan diskusi Forum Ambin Demokrasi yang dihadiri Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati dan Suriani Hair memberikan catatan terkait isu politik terbaru tersebut :

1.Menilai rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi adalah suatu langkah berani dan tegas, dimana sebelumnya banyak laporan terkait masalah ini untuk Pilkada, berakhir dengan penolakan atau pengabaian oleh Bawaslu;

2.Sayangnya ada banyak drama yang mengiringi proses pelaksanaan Pilkada di Kota Banjarbaru, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dari publik, terutama terkait independensi penyelenggara serta kemampuannya menolak berbagai tekanan.

3.Karena Pilkada merupakan agenda publik yang sangat penting, maka Bawaslu Provinsi dan KPU Kota Banjarbaru harus menjelaskan secara terbuka proses yang sudah dilakukan termasuk hak-hak hukum dari terlapor yang merasa dirugikan hak hukumnya akibat keputusan tersebut sehingga publik bisa mendapatkan informasi secara menyeluruh, hal ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

  1. Menyayangkan adanya kesan terburu-buru dari KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengingat rekomendasi dimaksud menyangkut hak-hak politik dari warga negara yang merupakan hak asasi manusia yang perlu dilakukan secara cermat dan kehati-hatian, padahal sesuai ketentuan Pasal 140 UU No 1 Tahun 2015 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus sejak rekomendasi diberikan, bukan 3 hari seperti yang disampaikan ketua KPU Provinsi yang dikutip salah satu media.

  2. Perlu ditegaskan kewenangan penanganan oleh Bawaslu Provinsi mengingat pelanggaran yang dilaporkan tersebut terjadi dalam wilayah pemilihan Walikota yang mana Bawaslu Kota Banjarbaru memiliki kewenangan pengawasan dan penerimaan laporan di wilayah kerjanya sesuai ketentuan Pasal 2 Perbawaslu No 6 Tahun 2024 ayat (4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.

  3. KPU Kota Banjarnbaru memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu provinsi, apakah melaksanakan secara keseluruhan atau melakukan evaluasi yang komprehensif untuk membuat keputusan lain yang lebih mencerminkan aspek penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

  4. Menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan dimaksud secara prosedural untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan TUN ke PT TUN;

  5. Mendorong publik agar tetap bersikap arif, tidak ikut terburu-buru mengambil langkah gegabah, sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar, agar proses Pilkada tetap berjalan secara aman, damai, jujur dan berkeadilan. (*/SU)

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca