EKSPOR Impor Kalsel Belum Terpengaruh Virus Corona

- Penulis

Senin, 24 Februari 2020 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Faisal, (Antara/Imam)

 

SuarIndonesia – Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di China akhir-akhir ini belum berdampak signifikan terhadap realisasi ekspor dan impor di Kalimantan Selatan.

Seperti diliris ANTARA, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Faisal, di Banjarmasin, Senin (24/02/2020), mengatakan, hingga saat ini kebijakan impor bahan makanan dan buah-buahan dilakukan di lima pelabuhan di luar Kalsel.

“Sehingga dampak langsung mewabahnya Virus Corona terhadap masuknya barang luar negeri, khususnya China ke Banjarmasin kurang berpengaruh pada realisasi ekspor dan impor di sini,” katanya dengan tidak menyebutkan realisasi ekspor dan impor secara detail.

Faisal menjelaskan, pelabuhan di Banjarmasin baru melayani impor barang-barang bukan makanan, seperti suku cadang mesin, alat berat, bahan baku pendung industri, seperti lem plywod, dan bahan peledak.

Sedangkan untuk impor bahan makanan dan buah-buahan masih dilakukan di lima pelabuhan di Indonesia, seperti, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sebagai ujung tombak masuk dan keluanya barang dari dalam dan luar negeri, khususnya China, KPP Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin menerapkan Surat Edaran Nomor SE-02/BC/2020 tentang Pedoman Penelitian Importir Barang yang Berhasal dari China dengan Menggunakan Skema tarif Preferensi ACFTA (SKA FORM E) sebagai dampak Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga :   SEORANG Buruh Bangunan Disergap Polisi

Melalui SE-02/BC/2020 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, importir diberi kesempatan untuk melengkapi bukti legalitas barang berupa lembar asli SKA Form E paling lambat 90 hari kalender.

Padahal lanjut Faisal, berdasarkan peraturan menteri keuangan PMK 124/PMK.04/2019, bukti-bukti legalitas barang yang didatangkan dari luar negeri tersebut diserahkan paling lambat tiga hari.

“Sehingga dengan SE-02/BC/2020 importir diberi kelonggaran waktu sebagai dampak dari mewabahkanya epidemic virus corona (COVID-19) yang dinyatakan World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca