EKSPOR Impor Kalsel Belum Terpengaruh Virus Corona

- Penulis

Senin, 24 Februari 2020 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Faisal, (Antara/Imam)

 

SuarIndonesia – Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di China akhir-akhir ini belum berdampak signifikan terhadap realisasi ekspor dan impor di Kalimantan Selatan.

Seperti diliris ANTARA, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Faisal, di Banjarmasin, Senin (24/02/2020), mengatakan, hingga saat ini kebijakan impor bahan makanan dan buah-buahan dilakukan di lima pelabuhan di luar Kalsel.

“Sehingga dampak langsung mewabahnya Virus Corona terhadap masuknya barang luar negeri, khususnya China ke Banjarmasin kurang berpengaruh pada realisasi ekspor dan impor di sini,” katanya dengan tidak menyebutkan realisasi ekspor dan impor secara detail.

Faisal menjelaskan, pelabuhan di Banjarmasin baru melayani impor barang-barang bukan makanan, seperti suku cadang mesin, alat berat, bahan baku pendung industri, seperti lem plywod, dan bahan peledak.

Sedangkan untuk impor bahan makanan dan buah-buahan masih dilakukan di lima pelabuhan di Indonesia, seperti, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sebagai ujung tombak masuk dan keluanya barang dari dalam dan luar negeri, khususnya China, KPP Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin menerapkan Surat Edaran Nomor SE-02/BC/2020 tentang Pedoman Penelitian Importir Barang yang Berhasal dari China dengan Menggunakan Skema tarif Preferensi ACFTA (SKA FORM E) sebagai dampak Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Melalui SE-02/BC/2020 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, importir diberi kesempatan untuk melengkapi bukti legalitas barang berupa lembar asli SKA Form E paling lambat 90 hari kalender.

Padahal lanjut Faisal, berdasarkan peraturan menteri keuangan PMK 124/PMK.04/2019, bukti-bukti legalitas barang yang didatangkan dari luar negeri tersebut diserahkan paling lambat tiga hari.

“Sehingga dengan SE-02/BC/2020 importir diberi kelonggaran waktu sebagai dampak dari mewabahkanya epidemic virus corona (COVID-19) yang dinyatakan World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca