SuarIndonesia – Majelis Hakim ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan terdakwa Hainani, melalui penasihat hukumnya.
Terdakwa yang didakwa merugikan keuangan pada Bank “Plat Merah” (BUMN) di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut, yang sebagai perantara antara nasabah dan pihak bank.
Oleh majelis hakim meminta kepada JPU Maden Kahfi agar pada sidang mendatang sudah menghadirkan saksi saksi.
Penolakan majelis hakim yang dipimpin hakim DR I Gede Yuliartha tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (21/2/2023),
Terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank “plat merah” tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp 323.818.016.00.
Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.
Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















