SuarIndonesia – Dugaan setubuhi anak kandung, Polisi amankan dua tersangka. Ini setelah sempat viral di sosial media hingga membuat warga geram dengan prilakunya.
Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarnasin sudah mengamankan kedua pria, satu di antaranya ayah kandung .
Kedua pria yang saat ini mendekam di balik jeruji besi yakni RY (32) selaku ayah kandung dan FR (34) merupakan teman dari sang ayah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa bahwa kedua pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.
“Untuk tersangka FR melakukan dugaan pencabulan terhadap korban sedangkan RY selaku ayah kandung melakukan dugaan persetubuhan sebanyak 2 kali,” jelas Eru kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
Dikatakan, untuk tersangka FR akan di jerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 ancamam hukuman maksimal 15 tahun tentang tindak pidangan pencabulan.
Sedangkan Pelaku RY akan d kenakan tindakan Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 ancaman maks 15 tahun ditambah 1/3. “Untuk RY di tambah 1/3 karena ayah kandung,” ujar Eru.
Dugaan pencabulan dan persetubuhan terjadi Sabtu pada (10/8/2024) di wilayah Banjarmasin Selatan.
Sementara itu berdasarkan keterangan dugaan pencabulan dan persetuuhan berawal dari bertandang di rumah FR, ingin meminta uang.
Sekitar pukul 21.00 WITA, tanpa curiga korban mendatangi rumah FR dan masuk ke dalam, pada saat korban masuk ke dalam diberikan uang Rp 60 ribu dengan maksud dan tipu daya agar korban menurut saat di FR mencium bibir dan memegang payudara serta menggesek-gesekan kemaluan korban di bagian luar celana korban dengan tangan kanan.
Selang berapa lama R Y datang ke rumah FR untuk mencari korban namun oleh FR dibilang tidak ada di rumahnya dan pada saat itu juga korban disuruh keluar melalui pintu belakang.
Setibanya korban di rumah, langsung menceritakan apa yang di alami kepada ayahnya sekarang RY. Bahkan maerah malah mempraktekan caranya FR saat mengerayangi korban.
Kemudian korban di suruh melepas celananya, kemudian memyuruh anaknya berbaring setelah itu mencontohkan dengan cara (maaf) memasukkan alat kemaluan ke anaknya dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
Tak sampai disitu sang ayah keesokan harinya meminta lagi untuk menyetubuhi korban mengeluarkan sperma nya di luar.
“Uuntuk ayah kandung nekat melakukan dugaan persetububan karena sudah lama bercerai dengan istrinya,” ucap Kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















