DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamen Imipas Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Wamen Imipas Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip Antara.

Pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Sebagian dari tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan
ENAM Provinsi Rawan Karhutla Difokuskan untuk Ditangani
ANTISIPASI Dampak Karhutla saat Fenomena El Nino
IBU dan Balitanya Tewas dengan Tubuh Terikat di Hutan
FEBRIE ADRIANSYAH Usai Diperiksa 7 Jam Dibawa Lagi ke Rutan KPK
FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung
MENHUB DUDY: “Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan”

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50

ENAM Provinsi Rawan Karhutla Difokuskan untuk Ditangani

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:17

ANTISIPASI Dampak Karhutla saat Fenomena El Nino

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:56

IBU dan Balitanya Tewas dengan Tubuh Terikat di Hutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:22

FEBRIE ADRIANSYAH Usai Diperiksa 7 Jam Dibawa Lagi ke Rutan KPK

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:34

FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23

MENHUB DUDY: “Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:59

PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi upaya pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agu 2026 - 22:01

Kabut asap di Banjarbaru. (Foto: detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

KASUS ISPA Meningkat di Banjarbaru

Senin, 10 Agu 2026 - 21:51

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca