DUA Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Ditetapkan Kejari Kobar

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kejaksaan Negeri Kobar saat melaksanakan Pers release tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di kobar. (Foto: Antara/Safitri RA)

Kejaksaan Negeri Kobar saat melaksanakan Pers release tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di kobar. (Foto: Antara/Safitri RA)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

“Dua tersangka, yakni MR merupakan Direktur PT Cipta Raya Kalimantan dan DP merupakan Direktur PT Mega Surya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Nurwinardi di Pangkalan Bun, Rabu (19/11/2025).

Ia mengatakan penetapan dua tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara ini, tersangka berinisial MR berperan sebagai pelaksana kegiatan, sementara tersangka DP sebagai perencana dan pengawas proyek,” katanya.

Nurwinardi menjelaskan MR dan DP merupakan bagian dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp5,4 miliar.

Untuk dua tersangka lainnya, yaitu RS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Kabupaten Kobar tahun 2016 dan saat ini sedang menjalin hukuman atas kasus sebelumnya, sementara HK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Dalam proses pembangunan itu, terdapat ketidaksesuaian dan dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp2,8 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :   CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Ia menambahkan proyek tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kobar pada tahun 2016.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan lima orang ahli yang keterangannya menguatkan dugaan penyimpangan dalam proyek itu.

Kajari menyampaikan tersangka MR dan DP saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Sebelumnya kedua tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan, tetapi hal itu tidak mempengaruhi jalannya penyidikan,”  tutur Nurwinardi dilansir dari AntaraNews.

Namun, dari upaya gugatan peradilan yang dilayangkan ke Kejari Kobar ditolak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

“Kita berkomitmen dan memastikan proses perkara ini akan terus berlanjut dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya, diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Nurwinardi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:26

MENGERIKAN AMBRUK ! Jembatan Tembus Mantuil Banjarmasin Ada Pengendara Tercebur, Sejak Lama Kerusakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:02

SERUNYA Sayembara Panjat Pinang Warga Pasar Batuah Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26

INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:17

GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca