DUA TERSANGKA Kasus Ipad Ditetapkan Kejari Banjarbaru, Satu Kata dari KAKI Kalsel “Mantap”

- Penulis

Jumat, 12 November 2021 - 22:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua tersangka kasus Ipad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Dua orang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Ipad di sekretariat DPRD,” kata Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan melalui Kasi Intel Nala Arjuntho dalam rilisnya, Jumat (12/11/2021).

Soal itu ditanggapi Ketua KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kalimantan Selatan (Kalsel), A Husaini dengan ucap satu kata “Mantap”.

Beberapa waktu lalu massa KAKI Kalsel melakukan aksi di Kejari Banjarbaru,  terkait soal itu.

Dan akhirnya pihak Kejari membuktikan janjinya dalam secepatnya menerapkan tersangka.

Ia mengapresiasi, yang artinya pihak Kejari khususnya Pidsus sudah bekerja cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Selama ini ada anggapan masyarakat bahwa kasus yang ditangani pihak terkesan lambat dalam penetapan tersangka.

Seperti kasus KONI, namun Kejari Banjarbaru dalam kasus Ipad sudah bergerak cepat dan sudah menetapkan tersangka,” ujarnya Jumat malam.

Pada bagin lain soal penetatapan tersangka itu disebutkan Kasi Intel Nala Arjuntho, dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi masing-masing berinisial AY selaku ASN Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan AS penyedia barang.

Penetapan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan IPad itu, sesuai hasil ekspose Tim Penyidik yang dipaparkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan seluruh jaksa pada Senin (8/11/2021).

“Tim penyidik dan peserta ekspose menilai, berdasarkan dua alat bukti dalam proses penyidikan, didukung hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kalsel, sepakat menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :   DLH KALSEL dan Komunitas Jurnalis Kegiatan Lingkungan akan Digelar di Tiga Desa

Dikatakan, dua tersangka masih karena azas praduga tak bersalah dan keduanya juga tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

“Penetapan tersangka merupakan bentuk profesionalitas tim penyidik Tindakan Pidana Khusus Kejari Kota Banjarbaru sekaligus menjawab keraguan pihak tertentu terkait proses penanganan perkara,” bebernya.

Dikatakan, penetapan tersangka itu segera ditindaklanjuti tim penyidik mempercepat penyidikan perkara dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk penelitian atau prapenuntutan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet (IPad) di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada akhir April 2021 lalu.

Kejari Banjarbaru juga melakukan penyitaan barang dan dokumen terkait kasus itu dengan total ada 30 unit IPad. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca