SuarIndonesia – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, menciduk dua tersangka pengguna sekaligus pengedar di wulayah hukum Banjarmasin Utara, Kamis (24/11/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Jum’at (2/12/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 ayat (1) SUB 112 Ayat 1 SUB 13I UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Mereka yang diamankan, M Ramli alias Andi (38), dan Rusbandi alias Atung (47), warga Jalan Sungai gampa RT.22 Banjarmasin Utara.
Keduanya diciduk saat beeada di rumah tersangka Andi, bersama barang buktinya sebelas paket sabu-sabu berat bersih 2,84 gram, satu buah pipet kaca, satu bong
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan warga sekitar mengenai seringnya di rumah Andi didatangi oleh tak dikenal.
Dari hasil penyilidikan itulah anggota pun langsung melakukan penggebrekan dan waktu penggebrekan anggota menemui tersangka Andi bersama tersangka Atung hendak menggunakan sabu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















