SuarIndonesia – Dua oknum Polisi yang terlibat tindak pidana curanmor (pencruain sepewda motor akhirnya dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) .
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap oknum polisi ini langsung di pimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo pada Senin. (31/7/23). PTDH sendiri dilakukan secara ‘in absentia’ dikarenakan Aipda PS dan Briptu DEM tersebut tidak ikut dalam upacara.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo bahwa, upacara PTDH sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggungjawab, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.
” Oknum tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dan terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Kapolresta
Dalam hal ini, Sabana mengungkapkan pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi
“Upacara ini merupakan s wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kapolresta.
Upacara ini juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP. Pipit Subiyanto, para Pejabat Utama Polresta Banjarmasin, Kapolsek Jajaran dan Perwira serta Brigadir Polresta Banjarmasin.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















