DUA PERKARA Penadah di Lingkup Kejati Kalsel Disetujui Penghentian Penuntutan

- Penulis

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Dua perkara Penadah (sesuai Pasal 480 ke- 1 KUHP) di Lungkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) disetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative oleh  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,  Prof  Dr Asep Nana Mulyana SH M.Hum, Kamis (13/6/ 2024).

Penghentian penuntutan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Danang Suryo Wibowo, SH LL.M, Wakil Kepala (Wakajati) Kalsel.

Perkara itu ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dengan tersangka M Zeyni Bakri alias Izai dan Abdul Hadi.

Untuk tersangka M Zeyni Balrinposisi kasus berawal saat saksi (anak M Riduan alis Duan  (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  mengambil satu unit handphone milik Suprayetno akias Keket, dan uang tunai kurang lebih Rp 3.500.000.

Aksi dilakukan Anak M Riduan di dalam kamar rumah Surrayetno di Jalan Pemajatan Km. 1,7 Komp.Permata Dinar Rt. 06 / II Kelurahan Gambut.

Selanjutnyai si Anak M Riduan menemui saksi M Reza alias Eza (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Tambak Anyar Rt. 003 Kecamatan Martapura Timurr dengan tujuan menawarkan Hanphone.

Baca Juga :   INVESTASI di Kalsel Angka Rp 18,13 Triliun, Kotabaru -Tanah Bumbu dan Banjarmasin Penyubang Terbesar

Namun karena handphone tersebut tidak ada icloudnya, sehingga Eza tidak mau membelinya. Selanjutnya saksi menyarankan untuk menjual kepada teman Reza yaitu terdakwa.

Kemudian terdakwa menawarkan lagi  kepada kepada temannya Abdul Hadi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dibeli Rp 600 ribu.

Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Abdul Hadi, sisihkan Rp 200.000 untuknya dan serahkan kepada yang menjual sebesar Rp 400.000.

Dimana dalam perkara, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada kesepakatan perdamaian sehingga Korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca