SuarIndonesia -Dua perkara Penadah (sesuai Pasal 480 ke- 1 KUHP) di Lungkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) disetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH M.Hum, Kamis (13/6/ 2024).
Penghentian penuntutan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Danang Suryo Wibowo, SH LL.M, Wakil Kepala (Wakajati) Kalsel.
Perkara itu ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dengan tersangka M Zeyni Bakri alias Izai dan Abdul Hadi.
Untuk tersangka M Zeyni Balrinposisi kasus berawal saat saksi (anak M Riduan alis Duan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil satu unit handphone milik Suprayetno akias Keket, dan uang tunai kurang lebih Rp 3.500.000.
Aksi dilakukan Anak M Riduan di dalam kamar rumah Surrayetno di Jalan Pemajatan Km. 1,7 Komp.Permata Dinar Rt. 06 / II Kelurahan Gambut.
Selanjutnyai si Anak M Riduan menemui saksi M Reza alias Eza (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Tambak Anyar Rt. 003 Kecamatan Martapura Timurr dengan tujuan menawarkan Hanphone.
Namun karena handphone tersebut tidak ada icloudnya, sehingga Eza tidak mau membelinya. Selanjutnya saksi menyarankan untuk menjual kepada teman Reza yaitu terdakwa.
Kemudian terdakwa menawarkan lagi kepada kepada temannya Abdul Hadi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dibeli Rp 600 ribu.
Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Abdul Hadi, sisihkan Rp 200.000 untuknya dan serahkan kepada yang menjual sebesar Rp 400.000.
Dimana dalam perkara, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada kesepakatan perdamaian sehingga Korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















