SuarIndonesia – Dua pengedar yang kerap bertransaksi di jalan dab pinggir sungai, terciduk anggota Opsnal Satpoirud Polrersta Banjarmasin.
Tersangka berinisial MYY (31) dan SA (47). Mereka diamankan secara terpisah, pada Rabu malam (16/3/2022).
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens, saat dikonfirmasi Jum’at (18/3/2022), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
“Mereka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) UU Sub Pasal 112 ayat (2)RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dari tersangka MYY warga Jalan KI Komplek Trikora Asri E-13 RT 03 RW 05 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Anggota mengamankan barang bukti yaitu satu buah dompet kain kecil, satu set alat hisap bong, satu set kompor, dua paket sabu-sabu berat bersih 9,7 gram, timbvangan digital dan lainnya.
Sedangkan tersangka SA warga Jalan Adonis Samad Rt.3/10 Panarung, Pahandut, kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat 24,15 gram dan lainnya.
Terungkap peredaran tersangka MYY, setelah anggota sudah mencoba memancing dengan berpura-pura sebagai pembeli Under Vover Boy (UCB).
Awalnya tersangka MYY akan melakukan transaksi di Pelabuhan Banjar Raya, namun tersangka MYY ini mengubah pertemuannya ke Jalan A. Yani Km. 8,6 RT 15 RW 04 , tepatnya di depan Komplek Palapan Permai Kelurahan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar.
Kemudian Team opsnal ke titik lokasi dan melihat tersangka yang mencurigakan meletakan sesuatu, lalu dilakukan penangkapan.
Tak lama kemudian anggota kembali mendapatkan informasi dari adanya transaksi narkotika di pinggiran Sungai Martapura di dekat Gang Odi.
Sesampainya di lokasi Jalan Rawasari 14 Banjarmasin Tengah, tersangka SA bersama salah satu tersangka lainnya (sempat kabur) berhenti dan melakukan transaksi.
Saat hendak melakukan penangkapan, salah satunya yang diduga sebagai penjual kabur melihat kedatangan anggota.
Namun tersangka SA naas tak bisa berkutik, ketika anggota menemukan barang bukti di samping dinding dekat pintu depan rumah tersebut dengan berat kotor 24,15 gram.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens, menambahkan dimana penangkapan adalah Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022.
Yakni memberantas para kejahatan dan penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kanit Gakkum, Ipda Alamsyah Sugiarto, SH. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















