DUA Bandar Residivis Narkoba Diciduk

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur AKP Bangkit (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang Januari 2025 (ANTARA/Muhammad SJ)

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur AKP Bangkit (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang Januari 2025 (ANTARA/Muhammad SJ)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap dua orang bandar sabu yang merupakan residivis narkoba, serta 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika lainnya dengan barang bukti 242,25 gram sabu-sabu sepanjang 2025.

“Kami tangkap dua residivis dengan kasus yang sama, berperan sebagai bandar dengan barang bukti 115 gram sabu-sabu,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Danajaya di Balikpapan, Kamis (6/2/2025).

“Keduanya berada di wilayah Balikpapan Barat, dan dominasi peredaran sabu di kecamatan itu,” tambahnya.

Kedua residivis tersebut baru bebas dari tahanan pada 2024, dan menjadi target operasi (TO) yang dipantau secara intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.

Periode Januari 2025, kata dia, personel juga menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti 127,25 gram sabu-sabu.

Kasus narkoba yang terungkap tersebut dari 20 laporan polisi (lp) dengan rincian 13 di Satresnarkoba Polresta dengan 14 tersangka, serta tujuh lainnya di Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta setempat dengan jumlah 10 tersangka.

Baca Juga :   SELESAIKAN TOL di Kota Nusantara OIKN Minta Dukungan Kementerian PU

Kasus narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polresta Balikpapan sepanjang tahun ini, didominasi jenis sabu-sabu untuk jenis lainnya seperti ganja dan obat-obatan masih nihil.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita tersebut apabila dikonservasi ke rupiah diperkirakan bernilai Rp363 juta, menurut dia, dapat menyelamatkan 1.200 masyarakat dari dampak sabu-sabu.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia menimpali lagi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada dan laporkan jika ketahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal,” katanya menambahkan.

Polresta Balikpapan secara konsisten dan masif untuk memberantas narkoba merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di seluruh wilayah hukum di kota yang dikenal Kota Minyak itu, tutur Bangkit dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
DIDUGA LOMPAT dari Jembatan Mahakam, BB Ditemukan Tewas Mengambang
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:36

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20

TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:53

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terbaru

Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (Foto: dok Ditjenpas Kalteng)

Hukum

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:58

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca