DUA Bandar Residivis Narkoba Diciduk

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur AKP Bangkit (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang Januari 2025 (ANTARA/Muhammad SJ)

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur AKP Bangkit (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang Januari 2025 (ANTARA/Muhammad SJ)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap dua orang bandar sabu yang merupakan residivis narkoba, serta 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika lainnya dengan barang bukti 242,25 gram sabu-sabu sepanjang 2025.

“Kami tangkap dua residivis dengan kasus yang sama, berperan sebagai bandar dengan barang bukti 115 gram sabu-sabu,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Danajaya di Balikpapan, Kamis (6/2/2025).

“Keduanya berada di wilayah Balikpapan Barat, dan dominasi peredaran sabu di kecamatan itu,” tambahnya.

Kedua residivis tersebut baru bebas dari tahanan pada 2024, dan menjadi target operasi (TO) yang dipantau secara intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.

Periode Januari 2025, kata dia, personel juga menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti 127,25 gram sabu-sabu.

Kasus narkoba yang terungkap tersebut dari 20 laporan polisi (lp) dengan rincian 13 di Satresnarkoba Polresta dengan 14 tersangka, serta tujuh lainnya di Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta setempat dengan jumlah 10 tersangka.

Kasus narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polresta Balikpapan sepanjang tahun ini, didominasi jenis sabu-sabu untuk jenis lainnya seperti ganja dan obat-obatan masih nihil.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita tersebut apabila dikonservasi ke rupiah diperkirakan bernilai Rp363 juta, menurut dia, dapat menyelamatkan 1.200 masyarakat dari dampak sabu-sabu.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia menimpali lagi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada dan laporkan jika ketahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal,” katanya menambahkan.

Polresta Balikpapan secara konsisten dan masif untuk memberantas narkoba merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di seluruh wilayah hukum di kota yang dikenal Kota Minyak itu, tutur Bangkit dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca