SuarIndonesia — Polda Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di berbagai wilayah Kalteng. Sementara itu, sekitar 65 orang lainnya masih menjalani proses penyelidikan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik terus mempercepat proses pengungkapan terhadap kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
“24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di berbagai wilayah Kalteng. Sementara sekitar 65 orang lainnya masih menjalani proses penyelidikan,” ujar Iwan, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, penindakan akan terus diperluas. Polisi tidak hanya menyasar pembakaran yang dilakukan secara perorangan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak korporasi.
“Saat ini, terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran lahan,” katanya.
Kapolda menegaskan, proses hukum terhadap perusahaan tersebut tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
“Kita pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutur Iwan dilansir dari detikKalimantan.
Iwan menambahkan, Polda Kalteng tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan juga terus dilakukan untuk menekan potensi munculnya titik api baru selama musim kemarau.
Menurutnya, polisi telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Maklumat juga diterbitkan untuk mengingatkan warga mengenai larangan membakar lahan beserta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelakunya.
Mabes Polri telah menerjunkan peserta didik untuk membantu memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan pembakaran lahan. Ke depan, peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) juga akan dilibatkan dalam kegiatan pencegahan karhutla.
“Yang terpenting, kami juga selain penegakan hukum, tetap melakukan upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















