DPRD Kalteng Konsultasikan Tentang Raperda Tambang ke Kemendagri

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. (SI/Dokpri)

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. (SI/Dokpri)

SuarIndonesia — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya DPRD Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan agar raperda itu bisa secepatnya disahkan,” katanya di Palangka Raya, Rabu (10/9/2025).

Siti yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda tambang ini mengungkapkan, pembahasan pasal demi pasal sudah dirampungkan pihaknya bersama tim raperda dari tim pemerintah provinsi.

Tahapan selanjutnya, kata dia, pihaknya menunggu penjadwalan bersama tim pemerintah provinsi untuk melakukan konsultasi, baik ke kementerian teknis maupun ke daerah lain yang telah memiliki perda yang mengatur tentang pertambangan daerah.

“Ini kita lakukan sebagai upaya memperkaya substansi pengaturan dan memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kalau kita dari DPRD mengharapkan agar raperda ini bisa cepat disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” ucapnya.

Siti juga menjelaskan, raperda tersebut merupakan turunan dari berbagai regulasi pusat, seperti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo PP Nomor 25 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu poin pembahasan yang dianggap krusial adalah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, non-logam hingga batuan.

Baca Juga :   KOPI Rempah Penyambung Kehidupan

“Konsultasi ke Kemendagri penting untuk memastikan agar judul dan materi muatan raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah dan tetap sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” tutur Siti dilansir AntaraNews.

Untuk itu, Siti menekankan, Pansus juga akan melakukan studi banding ke daerah yang telah memiliki perda serupa, seperti Jawa Tengah.

Hal ini penting untuk menggali pengalaman praktis, khususnya dalam mengatur IPR logam, apakah dimasukkan secara eksplisit dalam batang tubuh, atau cukup dirujuk normatif pada aturan pusat di bagian penutup atau penjelasan.

“Hal ini menjadi penting agar raperda Kalteng tidak hanya sah secara formil, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.

Siti menekankan, DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar raperda ini bisa disahkan pada tahun berjalan, sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Meski demikian, percepatan penyelesaian raperda juga masih bergantung pada proses fasilitasi dan klarifikasi materi raperda di Kemendagri.

“Kami meyakini kehadiran perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Kalteng,” ujar Siti menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASYARAKAT Kalteng Diminta Waspadai Potensi Hujan Lebat
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terbaru

Foto ilustrasi Selat Hormuz. (Anadolu)

Internasional

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Senin, 13 Apr 2026 - 23:17

Sanitiar Buhanuddin, Jaksa Agung RI. (Puspenkum Kejagung)

Hukum

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Senin, 13 Apr 2026 - 23:02

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca