DPR Sahkan RUU Minerba jadi Undang-Undang

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi penambangan batu bara. (Foto: Pixabay/Anatoly Stafichuk)

Foto Ilustrasi penambangan batu bara. (Foto: Pixabay/Anatoly Stafichuk)

“Setelah melalui proses panjang, DPR sahkan revisi UU Minerba yang beri kesempatan pada UMKM, koperasi, BUMD, dan masyarakat adat untuk mengelola tambang, serta mengakomodir putusan MK.”

SuarIndonesia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

RUU ini mendapat dukungan mayoritas dari anggota DPR yang hadir, dengan total 311 dari 579 anggota memberikan persetujuan. Berbagai fraksi politik yang tergabung dalam parlemen sepakat untuk mengesahkan perubahan regulasi tersebut, setelah melalui proses pembahasan yang diklaim intensif dan mengedepankan musyawarah mufakat.

Sejumlah perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba ini mencakup mekanisme baru dalam pemberian izin usaha pertambangan, pembatalan wacana konsesi tambang bagi perguruan tinggi, serta pemberian izin tambang kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Perubahan Skema Izin Usaha Pertambangan
Poin pertama, perubahan mendasar dalam UU Minerba yang baru adalah terkait skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, pemberian izin dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, namun kini pemerintah menerapkan sistem skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam bagi berbagai komponen bangsa, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta BUMD di daerah penghasil tambang. Dengan adanya sistem prioritas, entitas lokal yang memiliki kontribusi terhadap ekonomi daerah mendapatkan peluang lebih besar dalam mengelola sumber daya alam.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan tambang dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari sektor pertambangan lebih merata. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan mekanisme lelang sebagai bagian dari proses perizinan, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam alokasi izin tambang.

“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” terang Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi Dibatalkan
Salah satu poin revisi yang cukup mencuri perhatian adalah keputusan pemerintah dan DPR untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebelumnya, terdapat usulan agar kampus-kampus tertentu diberikan izin pengelolaan tambang guna mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan akademik.

Baca Juga :   LARANGAN Kepala Daerah Angkat Stafsus tak Terkait Efisiensi

Namun, dalam UU Minerba yang baru, izin pengelolaan tambang tidak diberikan secara langsung kepada perguruan tinggi, melainkan melalui badan usaha seperti BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang memiliki penugasan khusus. Badan usaha tersebut nantinya akan diwajibkan untuk mendukung dunia akademik melalui program penelitian, riset, dan beasiswa bagi mahasiswa.

Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya tambang tetap berada di tangan entitas yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pertambangan. Perguruan tinggi tetap dapat memperoleh manfaat dari sektor ini, tetapi melalui mekanisme kolaborasi dengan badan usaha yang telah ditunjuk.

“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” ujarnya.

Organisasi Keagamaan Bisa Mendapat Izin Tambang
Salah satu poin revisi dalam UU Minerba yang menuai perhatian luas adalah pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa ormas keagamaan dapat diberikan izin untuk mengelola wilayah pertambangan tertentu.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keterlibatan berbagai sektor dalam pengelolaan sumber daya alam dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari tambang dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak, termasuk lembaga keagamaan yang memiliki peran sosial di masyarakat.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap akan diawasi ketat oleh pemerintah guna memastikan bahwa izin yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Pemberian izin juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi baru ini.

“Juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR,” kata Supratman. (*/ut)

*) Sumber: Liputan6.com

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca