DJP Pidanakan Penggelap Pajak di PT RRL

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP saat menyerahkan tersangka BYN kepada penuntut umum Kejari Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (13/6/2025). (Foto: ANTARA/Firman)

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP saat menyerahkan tersangka BYN kepada penuntut umum Kejari Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (13/6/2025). (Foto: ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempidanakan penggelap pajak Rp1,33 miliar di PT RRL, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Tersangka berinisial BYN selaku karyawan PT RRL bagian marketing dan operasional beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” kata Kepala Subdit Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Wahyu Widodo di Martapura, Jumat (13/6/2025).

Tersangka BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL sengaja turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan Desember 2019.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan negara Rp1.334.765.063,00.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sebelum kegiatan Tahap II dilakukan, Tim Penyidik DJP telah berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN dengan bantuan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

“Tersangka BYN sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian,” ujar Wahyu dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Tim Penyidik DJP juga telah berhasil melakukan pemblokiran atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 170 meter persegi dengan nilai sebesar Rp560 juta sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Wahyu mengatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten.

Penanganan kasus ini juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP, kejaksaan, dan Korwas PPNS Polri.

DJP terus berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOBARAN API Hanguskan Empat Rumah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
TEREKAM CCTV Aksi Bakar Lahan, Pria Warga Jalan Pramuka Diamankan Polisi
KEJATI KALSEL Kawal Proyek Strategis 90 Triliun hingga Pemulihan Keuangan Negara 16,3 Miliar
DITERAPKAN Polda Kalsel Inovasi Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut
MOMENTUM Seluruh Insan Adhyaksa Terus Memperkuat Integritas, Profesionalitas serta Komitmen
KEPEDULIAN Kejati Kalsel pada Relawan Mandiri Terlibat Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:37

KOBARAN API Hanguskan Empat Rumah, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 3 September 2026 - 14:26

TEREKAM CCTV Aksi Bakar Lahan, Pria Warga Jalan Pramuka Diamankan Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 01:31

KEJATI KALSEL Kawal Proyek Strategis 90 Triliun hingga Pemulihan Keuangan Negara 16,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 01:11

DITERAPKAN Polda Kalsel Inovasi Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut

Rabu, 2 September 2026 - 22:34

SHERINA ke Kalteng saat Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 22:27

PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut

Rabu, 2 September 2026 - 22:16

MOMENTUM Seluruh Insan Adhyaksa Terus Memperkuat Integritas, Profesionalitas serta Komitmen

Rabu, 2 September 2026 - 22:01

KEPEDULIAN Kejati Kalsel pada Relawan Mandiri Terlibat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotim saat memadamkan api di lokasi kejadian. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

DALANG Karhutla Kotim Dikejar, 69 Saksi Diperiksa

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca