DJP Pidanakan Penggelap Pajak di PT RRL

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP saat menyerahkan tersangka BYN kepada penuntut umum Kejari Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (13/6/2025). (Foto: ANTARA/Firman)

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP saat menyerahkan tersangka BYN kepada penuntut umum Kejari Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (13/6/2025). (Foto: ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempidanakan penggelap pajak Rp1,33 miliar di PT RRL, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Tersangka berinisial BYN selaku karyawan PT RRL bagian marketing dan operasional beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” kata Kepala Subdit Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Wahyu Widodo di Martapura, Jumat (13/6/2025).

Tersangka BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL sengaja turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan Desember 2019.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan negara Rp1.334.765.063,00.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga :   BOS DEVELOPER Perumahan Rugikan Rp 31 Miliar di BPR Batola, Dituntut Setahun 6 Bulan Penjara

Sebelum kegiatan Tahap II dilakukan, Tim Penyidik DJP telah berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN dengan bantuan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat.

“Tersangka BYN sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian,” ujar Wahyu dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Tim Penyidik DJP juga telah berhasil melakukan pemblokiran atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 170 meter persegi dengan nilai sebesar Rp560 juta sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Wahyu mengatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten.

Penanganan kasus ini juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP, kejaksaan, dan Korwas PPNS Polri.

DJP terus berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca