BOS DEVELOPER Perumahan Rugikan Rp 31 Miliar di BPR Batola, Dituntut Setahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Novie Yuliada, bos Developer Perumahan Keruing, dituntut setahun 6 bulan penjara.

Terdakwa jalani sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 31 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.

Jaksa Penuntut Umum, saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 4/6/2025), dengan Majelis Hakim diketuai  Fidiyawan Satriyantoro SH,MH.

Selain itu, JPU Muta’alim dari Kejari Barito Kuala , juga  juga sampikan denda sebesar Rp 50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Terdakwa Yuliada juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa Novie secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   4 PMI non-Prosedural Dicegah ke Malaysia

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, rerdakwa Novie melalui penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya.

Sidangpun ditunda oleh majelis hakim selama sepekan, dan akan digelar kembali dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdakwa telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan dinilai telah merugikan keuangan pada Bang BPR Batola sebesar Rp 31 juta lebih.

Meskipun kerugian telah dikembalikan seluruhnya Terdakwa Novie tetap diberikan sangsi hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca