BOS DEVELOPER Perumahan Rugikan Rp 31 Miliar di BPR Batola, Dituntut Setahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Novie Yuliada, bos Developer Perumahan Keruing, dituntut setahun 6 bulan penjara.

Terdakwa jalani sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 31 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.

Jaksa Penuntut Umum, saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 4/6/2025), dengan Majelis Hakim diketuai  Fidiyawan Satriyantoro SH,MH.

Selain itu, JPU Muta’alim dari Kejari Barito Kuala , juga  juga sampikan denda sebesar Rp 50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Terdakwa Yuliada juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa Novie secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   MATI MASSAL 5.000 Ekor Ayam Dampak Pemadaman Listrik, Begini Respon PLN Barabai Kota

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, rerdakwa Novie melalui penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya.

Sidangpun ditunda oleh majelis hakim selama sepekan, dan akan digelar kembali dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdakwa telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan dinilai telah merugikan keuangan pada Bang BPR Batola sebesar Rp 31 juta lebih.

Meskipun kerugian telah dikembalikan seluruhnya Terdakwa Novie tetap diberikan sangsi hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca