SuarIndonesia – Terdakwa Novie Yuliada, bos Developer Perumahan Keruing, dituntut setahun 6 bulan penjara.
Terdakwa jalani sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 31 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.
Jaksa Penuntut Umum, saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 4/6/2025), dengan Majelis Hakim diketuai Fidiyawan Satriyantoro SH,MH.
Selain itu, JPU Muta’alim dari Kejari Barito Kuala , juga juga sampikan denda sebesar Rp 50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.
Terdakwa Yuliada juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa Novie secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, rerdakwa Novie melalui penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya.
Sidangpun ditunda oleh majelis hakim selama sepekan, dan akan digelar kembali dengan agenda pembelaan.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdakwa telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan dinilai telah merugikan keuangan pada Bang BPR Batola sebesar Rp 31 juta lebih.
Meskipun kerugian telah dikembalikan seluruhnya Terdakwa Novie tetap diberikan sangsi hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















