BOS DEVELOPER Perumahan Rugikan Rp 31 Miliar di BPR Batola, Dituntut Setahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Novie Yuliada, bos Developer Perumahan Keruing, dituntut setahun 6 bulan penjara.

Terdakwa jalani sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 31 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.

Jaksa Penuntut Umum, saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 4/6/2025), dengan Majelis Hakim diketuai  Fidiyawan Satriyantoro SH,MH.

Selain itu, JPU Muta’alim dari Kejari Barito Kuala , juga  juga sampikan denda sebesar Rp 50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Terdakwa Yuliada juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa Novie secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   4 PMI non-Prosedural Dicegah ke Malaysia

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, rerdakwa Novie melalui penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya.

Sidangpun ditunda oleh majelis hakim selama sepekan, dan akan digelar kembali dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdakwa telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan dinilai telah merugikan keuangan pada Bang BPR Batola sebesar Rp 31 juta lebih.

Meskipun kerugian telah dikembalikan seluruhnya Terdakwa Novie tetap diberikan sangsi hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca