DIUNGKAP Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 22:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menunjukan barang bukti pupuk subsidi, usai menggelar konferensi press di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Rajib Rizali)

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menunjukan barang bukti pupuk subsidi, usai menggelar konferensi press di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PW (44).

“Pengungkapan ini berawal pada saat tim kami berhasil menemukan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, (16/4) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (28/4/2025).

Dia mengungkapkan, dari kecurigaan tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap angkutan dump truk berwarna kuning dan menemukan adanya pupuk bersubsidi dengan merk NPK dan urea.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK merk Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung dan 60 karung pupuk Urea 50 kilogram per karung.

“Pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi ke berbagai daerah, termasuk di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Erlan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku PW menaikkan harga pupuk bersubsidi yang seharusnya harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dengan merk Urea sebesar Rp112.500 dan pupuk NPK sebesar Rp115.000, dijual pelaku dengan harga Rp250ribu.

Dengan demikian, terduga pelaku mendapatkan keuntungan per karung rata-rata sebesar Rp135ribu dan aksi ini telah dilakukan pelaku sejak 2023 lalu sebanyak enam kali.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit dump truck Mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, 100 karung pupuk NPK Phonska, 60 karung pupuk Urea, uang tunai Rp7.500.000,00, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu buah handphone,” ujarnya.

Baca Juga :   PERFILMAN Efektif Ddukasi Anak Usia Dini

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan pupuk bersubsidi yang diangkut terduga pelaku diduga diperoleh melalui jalur yang tidak sesuai aturan.

Akubatnya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” ujar Rimsyahtono, dilansir dari AntaraNewsKalteng. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca