DIUNGKAP Dit Polairud Polda Kalsel Sindikat Narkotika Jalur Sungai

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Diungkap jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) jaringan sindikat narkotika di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin.

Operasi dilakukan Subdit  Penegakan Hukum (Gakkum) dengan meringkus dua tersangka, dan satunya lagi dalam pengejaran.

“Barang bukti yang disita petughas kita ada 400 gram sabu yang disimpan dalam sebuah kardus,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, pada wartawan, Kamis (27/3/2025)

Dari keterangan, semua tak kepas atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Para pelaku menggunakan modus ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu agar diambil oleh pembeli.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di bantaran Sungai Martapura sering terjadi transaksi narkotika dengan metode ranjau,” tambah Kombes Pol Andi Adnan.

Atas semua dilakukan penyelidikan, menemukan sebuah kardus coklat mencurigakan yang diletakkan di dekat tiang listrik.

Tidak lama kemudian, dua orang mendekati kardus tersebut, sementara seorang lainnya menunggu di dalam mobil Avanza hitam.”Petugas kemudian melakukan penangkapan, berhasil mengamankan MRF alias R di lokasi kejadian. Dua tersangka lainnya, AA alias H dan AR alias B, berhasil melarikan diri menggunakan mobil,” lanjutnya.

 

Polisi memburu para pelaku yang kabur. Pada Senin, 17 Maret 2025, berhasil menangkap AA alias H di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sementara itu, AR alias B masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp800 juta.

Baca Juga :   TAMAN Nasional Meratus, Lama Digagas Kini Seakan 'Redup Gaungnya'

Disebut, hasil pemeriksaan, bahwa jaringan ini dikendalikan AS alias A, yang memesan sabu dari seorang pemasok bernama AP sebanyak 300 gram dengan harga Rp 59 juta per kantong.

Tetapi, AP justru memberikan 400 gram kepada AS alias A, yang kemudian menjual kembali kepada K seharga Rp 77,5 juta per kantong.

“AS alias A ini adalah aktor utama. Dia yang memesan, mengatur transaksi, dan mengutus para pelaku untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. Kami akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 400 gram sabu, sebuah  mobil Avanza dan tiga unit handphone.

Kombes Pol Andi Adnan menyebut bahwa kasus ini mengindikasikan adanya sindikat narkoba yang terorganisir.

“Jelas ini sindikat. Ada aktor intelektual yang menggerakkan, ada yang menyiapkan uang, ada kurir, dan pembeli sudah ditentukan lokasi pengambilannya,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya serta pihak yang bertugas menaruh narkotika di lokasi transaksi. Pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Narkoba untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.  (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca