SuarIndonesia – Diungkap jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) jaringan sindikat narkotika di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin.
Operasi dilakukan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dengan meringkus dua tersangka, dan satunya lagi dalam pengejaran.
“Barang bukti yang disita petughas kita ada 400 gram sabu yang disimpan dalam sebuah kardus,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, pada wartawan, Kamis (27/3/2025)
Dari keterangan, semua tak kepas atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Para pelaku menggunakan modus ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu agar diambil oleh pembeli.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di bantaran Sungai Martapura sering terjadi transaksi narkotika dengan metode ranjau,” tambah Kombes Pol Andi Adnan.
Atas semua dilakukan penyelidikan, menemukan sebuah kardus coklat mencurigakan yang diletakkan di dekat tiang listrik.
Tidak lama kemudian, dua orang mendekati kardus tersebut, sementara seorang lainnya menunggu di dalam mobil Avanza hitam
.”Petugas kemudian melakukan penangkapan, berhasil mengamankan MRF alias R di lokasi kejadian. Dua tersangka lainnya, AA alias H dan AR alias B, berhasil melarikan diri menggunakan mobil,” lanjutnya.
Polisi memburu para pelaku yang kabur. Pada Senin, 17 Maret 2025, berhasil menangkap AA alias H di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sementara itu, AR alias B masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp800 juta.
Disebut, hasil pemeriksaan, bahwa jaringan ini dikendalikan AS alias A, yang memesan sabu dari seorang pemasok bernama AP sebanyak 300 gram dengan harga Rp 59 juta per kantong.
Tetapi, AP justru memberikan 400 gram kepada AS alias A, yang kemudian menjual kembali kepada K seharga Rp 77,5 juta per kantong.
“AS alias A ini adalah aktor utama. Dia yang memesan, mengatur transaksi, dan mengutus para pelaku untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.
Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. Kami akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 400 gram sabu, sebuah mobil Avanza dan tiga unit handphone.
Kombes Pol Andi Adnan menyebut bahwa kasus ini mengindikasikan adanya sindikat narkoba yang terorganisir.
“Jelas ini sindikat. Ada aktor intelektual yang menggerakkan, ada yang menyiapkan uang, ada kurir, dan pembeli sudah ditentukan lokasi pengambilannya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya serta pihak yang bertugas menaruh narkotika di lokasi transaksi. Pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Narkoba untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















