DIUNGKAP Dit Polairud Polda Kalsel Sindikat Narkotika Jalur Sungai

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Diungkap jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) jaringan sindikat narkotika di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin.

Operasi dilakukan Subdit  Penegakan Hukum (Gakkum) dengan meringkus dua tersangka, dan satunya lagi dalam pengejaran.

“Barang bukti yang disita petughas kita ada 400 gram sabu yang disimpan dalam sebuah kardus,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, pada wartawan, Kamis (27/3/2025)

Dari keterangan, semua tak kepas atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Para pelaku menggunakan modus ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu agar diambil oleh pembeli.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di bantaran Sungai Martapura sering terjadi transaksi narkotika dengan metode ranjau,” tambah Kombes Pol Andi Adnan.

Atas semua dilakukan penyelidikan, menemukan sebuah kardus coklat mencurigakan yang diletakkan di dekat tiang listrik.

Tidak lama kemudian, dua orang mendekati kardus tersebut, sementara seorang lainnya menunggu di dalam mobil Avanza hitam.”Petugas kemudian melakukan penangkapan, berhasil mengamankan MRF alias R di lokasi kejadian. Dua tersangka lainnya, AA alias H dan AR alias B, berhasil melarikan diri menggunakan mobil,” lanjutnya.

 

Polisi memburu para pelaku yang kabur. Pada Senin, 17 Maret 2025, berhasil menangkap AA alias H di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sementara itu, AR alias B masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp800 juta.

Baca Juga :   TAMAN Nasional Meratus, Lama Digagas Kini Seakan 'Redup Gaungnya'

Disebut, hasil pemeriksaan, bahwa jaringan ini dikendalikan AS alias A, yang memesan sabu dari seorang pemasok bernama AP sebanyak 300 gram dengan harga Rp 59 juta per kantong.

Tetapi, AP justru memberikan 400 gram kepada AS alias A, yang kemudian menjual kembali kepada K seharga Rp 77,5 juta per kantong.

“AS alias A ini adalah aktor utama. Dia yang memesan, mengatur transaksi, dan mengutus para pelaku untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. Kami akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 400 gram sabu, sebuah  mobil Avanza dan tiga unit handphone.

Kombes Pol Andi Adnan menyebut bahwa kasus ini mengindikasikan adanya sindikat narkoba yang terorganisir.

“Jelas ini sindikat. Ada aktor intelektual yang menggerakkan, ada yang menyiapkan uang, ada kurir, dan pembeli sudah ditentukan lokasi pengambilannya,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya serta pihak yang bertugas menaruh narkotika di lokasi transaksi. Pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Narkoba untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.  (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca