DITUDING Pembunuhan Karakter dan Keterangan Palsu, Saksi Suap Pajak Dilaporkan Pengusaha asal Batulicin ke Bareskrim

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 16:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri

SuarIndonesia -Dianggap pembunuhan karakter, lantas saksi suap pajak, Yulmanizar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan memberikan keterangan palsu.

Itu dilaporkan, Samsudin Andi Arsyad atau lebih dikenal Haji Isam, seorang pengusaha asal Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari keterangan, laporan itu dilakukan Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi.

“Laporan polisi ini, karena Yulmizar telah memberi keterangan palsu yang membunuh karakter klien kami,” ujar Junaidi melalui keterangan pers tertulis, Kamis (7/10/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Angin Prayitno Aji, Dadan bersama tim pemeriksa pajak menerima suap Rp 57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu, adalah PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin. Suap diberikan melalui konsultan pajak, salah satunya Agus Susetyo

Kemudian Yulmizar bersama seorang konsultan pajak, Agus Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/10/2021).

Perkara ini, terkait dugaan suap pajak PT Jhonlin Baratama dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat Pajak, Angin Prayitno.

Junaidi menilai kesaksian yang diberikan Yulmanizar sebagai keterangan yang tidak benar dan menyesatkan. Serta dinilai sebagai kesaksian de auditu.

Baca Juga :   IMIGRASI Surabaya Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal

Junadi menyampaikan kliennya tidak mengenal Agus Susetyo dan Yulmanizar baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Keduanya tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama,” tambah Junaidi.

Junaidi sampaikan kalau Haji Isam merupakan pemegang saham ultimate di Holding Company. Sehingga tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional perusahaan.

“Beliau tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama,” beber Junaidi.

Menurut Junaidi, keterangan Yulmanizar dalam persidangan itu berusaha membunuh karakter dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

Karena itu, Yulmanizar atas dugaan tindak pidana kesaksian palsu, dan pencemaran nama baik dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Laporan ke polisi ini, untuk memulihkan martabat dan nama baik klien kami.

Karena klien kami adalah pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada kepada Negara dengan selalu taat hukum dan banyak membantu dalam pembangunan daerah,” pungas Junaidi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:10

AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca