Ditetapkan Dua Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos

- Penulis

Sabtu, 5 Januari 2019 - 19:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono (kanan). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)

Suarindonesia – Polisi menetapkan HY dan LS sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“HY dan LS tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono di Jakarta, Sabtu (5/1).

Dia menerangkan penetapan status tersangka diambil penyidik kepolisian setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.

Meski demikian, lanjutnya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap HY dan LS karena ancaman jeratan pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Syahar berkata, HY dan LS dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Karena ada salah satu pasal ancaman hukumannya di bawah lima tahun, enggak bisa ditahan,” ucap Syahar.

Sebelumnya, HY dan LS ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (4/1). HY ditangkap di Bogor, Jawa Barat, sedangkan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur.

HY dan LS diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.

Baca Juga :   WANITA Asal Banjarmasin Selundupkan Sabu Satu Kilogram

Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Merespons kabar itu, KPU melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Rabu (2/1) malam. Usai pengecekan itu, KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Pihak kepolisian juga mendalami percakapan di sebuah grup aplikasi WhatsApp ‘Politik Sabana Minang’ terkait kasus penyebaran hoaks ini. Penelusuran grup ‘Politik Sabana Minang’ ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Grup ini diduga menjadi salah satu tempat beredarnya tulisan dan rekaman suara seputar hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca