Ditetapkan Dua Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos

- Penulis

Sabtu, 5 Januari 2019 - 19:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono (kanan). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)

Suarindonesia – Polisi menetapkan HY dan LS sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“HY dan LS tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono di Jakarta, Sabtu (5/1).

Dia menerangkan penetapan status tersangka diambil penyidik kepolisian setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.

Meski demikian, lanjutnya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap HY dan LS karena ancaman jeratan pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Syahar berkata, HY dan LS dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Karena ada salah satu pasal ancaman hukumannya di bawah lima tahun, enggak bisa ditahan,” ucap Syahar.

Sebelumnya, HY dan LS ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (4/1). HY ditangkap di Bogor, Jawa Barat, sedangkan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur.

HY dan LS diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.

Baca Juga :   WANITA Asal Banjarmasin Selundupkan Sabu Satu Kilogram

Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Merespons kabar itu, KPU melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Rabu (2/1) malam. Usai pengecekan itu, KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Pihak kepolisian juga mendalami percakapan di sebuah grup aplikasi WhatsApp ‘Politik Sabana Minang’ terkait kasus penyebaran hoaks ini. Penelusuran grup ‘Politik Sabana Minang’ ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Grup ini diduga menjadi salah satu tempat beredarnya tulisan dan rekaman suara seputar hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca