DITAHAN Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI dan Sempat Berteriak

- Penulis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 02:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka AU dan BP, pada Kamis (20/6) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

Ini , atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim).

Tersangka AU dan BP yang merupakan Ketua dan Bendahara KONI Kotim keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Kalteng menggunakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol dapat pengawalan ketat.

Keduanya di bawa masuk ke mobil tahanan Kejari Palangka Raya menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, dihadapan para wartawan, tersangka AU meluapkan emosinya.

Dengan suara menggelegar sembari mengangkat dua tangan dia mengatakan, “Hei Wartawan, Penyidikan Jahanam, Penyidikan Jahanam !,”
Mendengar itu, para Wartawan kemudian menanyakan maksud ucapannya itu.

AU membalas dengan mengatakan, “Melindungi orang lain, Porprov, Porprov, mereka tidak mau,” teriak tersangka AU.

Perkataan itu kembali diucapkan dengan suara keras sembari mengangkat tangan yang terborgol dengan dua jari telunjuk ke atas.

Para wartawan langsung menanyakan siapa orang yang dimaksud yang dilindungi.
AU yang sudah duduk di dalam mobil tahanan dengan berteriak lagi menyebut, “Bupati”.

Sementara itu Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan kedua tersangka menyerahkan diri.

Setelah sebelumnya dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dengan berbagai macam alasan tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya kepada para wartawan di loby Gedung Kejati Kalteng.

Baca Juga :   KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

Aspidsus kembali menegaskan, penahanan yang dilakukan didasarkan dua alasan yakni alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau patut diduga akan menghilangkan barang bukti.

Alasan objektif, tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Terkait dana hibah kepada KONI Kotim yang di dapatkan oleh awak media ini bersumber dari APBD Kabupaten Kotim total sebesar Rp 30.241.028.165, dengan rincian pada tahun 2021 sebesar Rp 3.204.278.165, selanjutnya pada tahun 2022 menerima hibah sebesar Rp 8.748.750.000, dan pada tahun 2023 Koni Kotim kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp 18.228.000.000.

Pada bagian lain  Douglas Pamino Nainggolan, dikutio borneonews menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan secara transparan.

“Perlu saya tegaskan di sini, penyidikan ini transparan. Siapa pun bisa mengikuti penanganan perkaranya, dan materi perkaranya bisa ditanyakan kepada saya. Sama sekali tidak ada yang ditutup-tutupi dari penanganan perkara,” tegas Douglas  (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca