SuarIndonesia -Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka AU dan BP, pada Kamis (20/6) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Ini , atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim).
Tersangka AU dan BP yang merupakan Ketua dan Bendahara KONI Kotim keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Kalteng menggunakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol dapat pengawalan ketat.
Keduanya di bawa masuk ke mobil tahanan Kejari Palangka Raya menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, dihadapan para wartawan, tersangka AU meluapkan emosinya.
Dengan suara menggelegar sembari mengangkat dua tangan dia mengatakan, “Hei Wartawan, Penyidikan Jahanam, Penyidikan Jahanam !,”
Mendengar itu, para Wartawan kemudian menanyakan maksud ucapannya itu.
AU membalas dengan mengatakan, “Melindungi orang lain, Porprov, Porprov, mereka tidak mau,” teriak tersangka AU.
Perkataan itu kembali diucapkan dengan suara keras sembari mengangkat tangan yang terborgol dengan dua jari telunjuk ke atas.
Para wartawan langsung menanyakan siapa orang yang dimaksud yang dilindungi.
AU yang sudah duduk di dalam mobil tahanan dengan berteriak lagi menyebut, “Bupati”.
Sementara itu Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan kedua tersangka menyerahkan diri.
Setelah sebelumnya dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dengan berbagai macam alasan tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya kepada para wartawan di loby Gedung Kejati Kalteng.
Aspidsus kembali menegaskan, penahanan yang dilakukan didasarkan dua alasan yakni alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau patut diduga akan menghilangkan barang bukti.
Alasan objektif, tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Terkait dana hibah kepada KONI Kotim yang di dapatkan oleh awak media ini bersumber dari APBD Kabupaten Kotim total sebesar Rp 30.241.028.165, dengan rincian pada tahun 2021 sebesar Rp 3.204.278.165, selanjutnya pada tahun 2022 menerima hibah sebesar Rp 8.748.750.000, dan pada tahun 2023 Koni Kotim kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp 18.228.000.000.
Pada bagian lain Douglas Pamino Nainggolan, dikutio borneonews menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan secara transparan.
“Perlu saya tegaskan di sini, penyidikan ini transparan. Siapa pun bisa mengikuti penanganan perkaranya, dan materi perkaranya bisa ditanyakan kepada saya. Sama sekali tidak ada yang ditutup-tutupi dari penanganan perkara,” tegas Douglas (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















