DISOROT Pengamat Politik Pasca Aksi di Depan DPRD Kalsel

- Penulis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 23:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gazali Rahman

Gazali Rahman

SuarIndonesia – Disorot Pengamat Politik dari Fisip Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Gazali Rahman, pasca bentrok aksi di depan DPRD Kalsel pada Jumat (23/8/2024).

Ini ketika aksi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada hingga tindakan represif terhadap membuat sekitar 15 orang terluka harus dilarikan ke rumah sakit, bahkan dari aparat ada pula yang teluka hingga piugsan.

“Sungguh disayangkan terjadi bentrokan tersebut. Seharusnya tak terjadi jika ada anggota DPRD Kalsel yang mau bersama-sama menemui para pendemo,” ucap Gazali Rahman, Minggu (25/8/2024).

“Mempertanyakan responsibility atau kepekaan dari para anggota DPRD Kalsel. Pendemo kan rakyat, kenapa sebagai wakil rakyat tidak mau menemui rakyatnya,” tambah dia.

Ketika itu, massa secara bergantian berorasi. Namun, orasi mereka hanya didengar aparat, dari keterangan, para anggota masih banyak melaksanakan tugas ke rakyatan yakni reses ke luar kota dan kemudian baru ada perwakilan.

Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel H Suripno Sumas sempat menemui mahasiswa.

Namun pengunjuk rasa menolak karena meminta minimal delapan orang yang menemui pendemo.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

Saat negosiasi, mahasiswa meminta membacakan tuntutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalsel, namun tidak diizinkan sehingga massa menyerbu “pagar betis” kepolisian dan petugas mengevakuasi Suripno.

Pada bagian lain Gazali Rahman jelaskan Undang-Undang (UU) Pilkada itu sendiri yang menjadi materi demo mau ditetapkan UU Pilkada yang baru.

Meski sekarang sudah resmi dibatalkan penetapan UU Pilkada ini.“Artinya para pendemo mengawal supaya tidak ada perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK sudah final dan tidak bisa ditawar tawar lagi, sedangkan kedudukan DPR hanya sebagai lembaga tinggi negara.

Tentu menjadi harapan, masing-masing lembaga negara wajib menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, DPR kemudian DPRD bahkan kepolisian dalam hal pengamanan demo,” jelasnya.

Ditambahkan, jika ada perlawanan terhadap putusan MK maka perlu dipertanyakan ada apa. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun
DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca