DISETUJUI Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 18:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Disetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan  Keadilan Restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (19/5/2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalsel, Rina Virawati, SH, MH diwakili Asisten Pidana
Umum, H. Ramadhanu D. SH, MH melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara
berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. SH, M.Hum. telah menyetujui dua penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun  perkara tersebut adalah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan. Tersangka I Ruhansyah alias Ancah dan Tersangka II, M. Rizki Yani alias Miming, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama.

Kasusnya, pada Kamis  16 Januari 2025 terdakwa I Ruhansyah dan Miming bertamu ke rumah saksi Suriansyah aliass Isur di  Komplek Puri Gardena blok Lavender No 14 RT 12 Kelurahan Batu Piring Keczmatan Paringin Selatan, Balangan.

Saat bertemu untuk mengklarifikasi namun terjadi perdebatan antara terdakwa I dengan saksi Suriansyah (korban) perihal bantuan sosial berupa santunan atas kematian ibu dari saksi Suriansyah.

Baca Juga :   LINGKUNGAN Aman-FasIlitas Pendidikan Memadai. Ini Aspirasi Warga Belitung

Karena emosi saksi Suriansyah memukul terdakwa I yang mengenai bagian bibir sebelah kiri dan leher.

Tidak terima dipukul oleh  Suriansyah kemudian terdakwa I membalas dengan memukul saksi
Suriansyah hingga mengenai bagian bibir menggunakan tangan kanan dengan dibantu
terdakwa II yang memegang tangan kanan saksi Suriansyah sehingga saksi tidak dapat bergerak.

Alasan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca