DISERTIFIKASI, 50 Aset Pemko Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dengan diterbitkannya sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, maka sebanyak 50 persil bidang tanah yang merupakan aset milik Pemko Banjarmasin berhasil diamankan.

Penerbitan sertifikat aset milik pemerintah yang tersebar di seluruh Kota Banjarmasin itu, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tentang Pembuatan dan Percepatan Sertifikasi Tanah, yang dilakukan oleh Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Fredy Marfin.

Setelah berhasil menerbitkan sertifikat tersebut, kemitraan BPN dengan Pemko Banjarmasin diharapkan dapat semakin kuat, sehingga ke depannya mampu kembali membantu pemerintah dalam penanganan permasalahan aset milik pemerintah.

 

 

DISERTIFIKASI, 50 Aset Pemko Banjarmasin (2)

 

 

“Mudah-mudahan bisa memberikan sumbangsih terbaik lah. Jangan sampai lagi aset-aset pemko hilang entah kemana. Harus jelas kepemilikannya dan mudah-mudahah ini semakin baik dalam penataan aset-aset kita,” ucap Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Jumat (27/08/2021).

Baca Juga :   PEMBUNUH Mandarin Diserahkan Pihak Keluarga ke Polisi

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor dan Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Sugito, juga dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tentang Pemetaan Bidang Tanah Lengkap, Penanganan Permasalahan Aset Tanah dan Sertifikasi Tanah Milik Pemko Banjarmasin, yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Fredy Marfin.

Untuk ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi, pemetaan bidang tanah lengkap, penanganan permasalahan aset tanah Pemko Banjarmasin, pembuatan dan penyelesaian bukti kepemilikan hak atas tanah Pemko Banjarmasin berupa sertifikasi tanah atas nama Pemko Banjarmasin.(SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca